Gorontalo — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali menjadi sorotan. Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja terkait dugaan pungli yang disinyalir terjadi di Pelabuhan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara. Rapat tersebut, awalnya dijadwalkan untuk Senin, namun ditunda karena ketidakhadiran salah satu pihak terkait, yakni PT. Tanto.
Thomas Mopili, salah satu anggota Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, menyampaikan bahwa dugaan pungli ini terkait dengan penetapan tarif pelabuhan yang tidak konsisten. Keluhan ini berasal dari aduan masyarakat yang merasa dirugikan. Mopili menjelaskan bahwa terdapat dua jenis pungutan liar dengan nominal berbeda, yaitu Rp1.400 dan Rp1.190. Selain itu, proses pencatatan dan perhitungan pajak juga dinilai tidak transparan, meninggalkan kekhawatiran akan kesengajaan dalam pembayaran pajak.
“Ada dua jenis pungutan yang terjadi, dengan nominal berbeda. Ada yang sekitar Rp1.400, dan ada yang sekitar Rp1.100,” ujar Thomas Mopili dalam wawancara.
Thomas Mopili juga menyatakan dugaan bahwa dana hasil pungli tersebut tidak masuk ke rekening perusahaan, melainkan ke pihak-pihak tertentu. Dampaknya, salah satu perusahaan diduga mengalami kerugian hingga miliaran rupiah setiap tahunnya. Mopili menekankan bahwa aliran dana semacam ini dapat mengarah pada konsekuensi hukum.
“Pidana akan mengarah ke sana, aliran dana itu akan mengarah ke sana,” tegasnya.
Rapat yang akan dilakukan oleh Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo bertujuan untuk memediasi antara pihak terkait dan para korban yang merasa dirugikan. Hasil mediasi ini akan menentukan pertanggungjawaban yang harus ditanggung oleh pihak terkait.
(Winanda)













