Gorontalo- DPRD Provinsi Gorontalo menetapkan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 dalam rapat paripurna Ke-134 yang diselenggarakan pada Senin (19/02/2024).
Pokir tersebut merupakan hasil dari reses dan kunjungan lapangan setiap anggota DPRD Gorontalo selama masa persidangan sebelumnya. Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Sofyan Puhi, menjelaskan bahwa hasil reses dan kunjungan lapangan tersebut diajukan kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) Deprov Gorontalo dan kemudian dijadikan dasar keputusan DPRD.
“Seluruh hasil reses dan kunjungan lapangan diusulkan ke Sekwan untuk menjadi pokok-pokok pikiran DPRD,” ujar Sofyan Puhi.
Pokir yang telah ditetapkan akan menjadi pedoman bagi Badan Anggaran (Banggar) Deprov bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menetapkan alokasi anggaran dalam APBD 2025.
“Ini masih dalam tahap usulan, nanti akan dilakukan penyelarasan antara Banggar dengan TAPD untuk menentukan prioritas program. Keputusan final akan dibahas lagi saat pengajuan APBD 2025,” tambah Sofyan Puhi.
Sementara itu, Sofyan menjelaskan bahwa saat ini, DPRD masih mengacu pada APBD tahun sebelumnya, namun anggaran tersebut masih bisa berubah sesuai dengan pembahasan yang akan dilakukan pada tahun 2025.
“DPRD akan mempertimbangkan anggaran tahun sebelumnya sementara menunggu pembahasan lebih lanjut untuk APBD 2025,” tutup Sofyan Puhi, Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo.