Bukan Karena PETI, Kejati Sulut Tegaskan Penggeledahan Toko Emas di Kotamobagu Adalah Murni Pengembangan Kasus Tipikor PT HWR

Biro Kotamobagu

KOTAMOBAGU – Di tengah hiruk-pikuk persiapan masyarakat menyambut Hari Raya Idul Fitri, sebuah keresahan sempat menyeruak di kalangan penambang lokal di wilayah Bolaang Mongondow. Banyak dari mereka mengeluhkan sulitnya menjual hasil tambang lantaran sejumlah toko emas di Kotamobagu memilih tutup dalam beberapa pekan terakhir.

Muncul kekhawatiran di akar rumput bahwa fenomena ini merupakan buntut dari tindakan hukum aparat terhadap aktivitas penambangan lokal.

Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan hal yang berbeda dan menepis anggapan adanya tekanan terhadap ekonomi rakyat kecil.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattiepelohy SH, MH, memberikan klarifikasi langsung untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi tersebut. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jacob menegaskan bahwa rangkaian tindakan hukum yang dilakukan oleh korps Adhyaksa belakangan ini sama sekali tidak membidik para penambang lokal maupun aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sulawesi Utara.

Langkah yang diambil murni merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus besar terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Hakian Wellem Rumansi (PT HWR).
“Ya, dan ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan PETI. Tindakan kami murni untuk mencari alat bukti terkait kasus Tipikor PT HWR. Perlu digarisbawahi bahwa toko-toko di Kotamobagu itu bahkan sudah tutup sejak tiga minggu yang lalu, jauh sebelum adanya isu-isu yang beredar belakangan ini.

Jadi memang secara kronologis pun tidak ada kaitannya,” tegas Jacob Hendrik Pattiepelohy.
Tutupnya sejumlah toko emas tersebut ditengarai bukan karena adanya tekanan dari Kejati Sulut, melainkan dampak psikologis dari langkah tegas Bareskrim Polri yang sebelumnya melakukan penggerebekan besar-besaran terhadap jaringan toko emas di Jawa Timur.

Berdasarkan data yang dihimpun, operasi di Jawa Timur tersebut berkaitan dengan pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang emas ilegal dengan nilai transaksi mencapai Rp25,8 triliun.

Hal inilah yang membuat para pemilik toko emas di berbagai daerah, termasuk di Kotamobagu, merasa was-was dan memilih untuk menghentikan sementara aktivitas pembelian mereka demi alasan keamanan internal, bukan karena operasi yang sedang dijalankan oleh Kejati Sulut.
“Mereka tidak berani membeli karena dampak penggerebekan di toko emas Jawa Timur oleh Bareskrim,” tambah Jacob menjelaskan situasi yang sebenarnya terjadi di pasar emas saat ini.

Dengan penjelasan ini, terlihat jelas bahwa Kejati Sulawesi Utara tetap berdiri pada koridor hukum yang profesional dalam mengusut tuntas penyelewengan korporasi tanpa mengganggu mata pencaharian masyarakat kecil.

Masyarakat dan para penambang diimbau untuk tidak termakan isu liar yang mencoba mengaitkan penegakan hukum Tipikor dengan aktivitas ekonomi kerakyatan.

Fokus Kejaksaan saat ini adalah mengamankan aset negara dan mengumpulkan bukti otentik dari sektor pertambangan yang tidak sesuai aturan, demi memastikan keadilan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat di Sulawesi Utara.

Penulis : Salman Joyosuroto

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia