Bullying Mengancam Generasi, Bagaimana Negara Mengatasi?

Dailypost.id

Oleh : Maryam I. Adam, SKM
(Aktivis Muslimah)

Dalam pandangan Islam, perundungan merupakan perilaku tercela karena mengandung unsur merendahkan, menyakiti, dan menzalimi orang lain. Hanya saja pada realitas kehidupan hari ini menunjukan bahwa kasus terkait perundungan masih sering terjadi, terutama di kalangan pelajar dan remaja. Sebagaimana dilansir DetikJateng.com (02-10-2026), kasus meninggalnya seorang pejara kelas 2 SD di pemalang akibat perundungan fisik oleh 3 orang kakak kelasnya yang duduk dibangku kelas 5 dan 6.

Kasus perundungan ini juga pernah terjadi di salah satu sekolah SMA di Kota Gorontalo. Seorang siswi diduga menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh teman sekelasnya saat sedang berisitahat di dalam ruang kelas. Yang menyebabkan trauma terhadap korban dan adanya lebam dibagian belakang tubuhnya. Sekolah yang seharusnya menjadi ruang paling aman untuk menyemai ilmu dan membina karakter, justru berubah menjadi celah yang mengancam nyawa generasi.

Tragedi ini bukanlah kejadian tunggal. Berdasarkan Data resmi yang dirilis oleh Jaringan pemantau pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukan bahwa kasus kekerasan disekolah terus meningkat pesat sepanjang tahun 2020 hingga 2025. Kenaikan ini dimulai dari 91 kasus pada tahun 2020, melonjak menjadi 142 kasus pada 2021, dan bertambah hingga 194 kasus pada 2022.

Peningkatan semakin melonjak ketika memasuki tahun 2023 dengan adanya 285 kasus, melompat drastic menjadi 573 kasus pada tahun 2024. Pada akhirnya sudah menyentuh angka 614 kasus pada tahhun 2025. Angka-angka tersebut menunjukan tren peningkatan kasus kekerasan yang seharusnya patut mejadi perhatian. Maraknya kekerasan juga tidak dapat dipandang semata-mata sebagai kenakalan anak atau persoalan hubungaan antarpelajar. Akan tetapi ini terjadi karena buah dari system yang rusak yakni system sekuler kapilatalistik yang telah gagal mewujudkan pendidikan yang mampu melahirkan generasi berkualitas.

Sistem sekularisme yang memisahkan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari, melahirkan adanya permisif yang membuka ruang lebar bagi kerusakan moral. Perundungan, pornografi, pergaulan bebas, liberalisasi media tanpa filter akidah yang kokoh, dan hukum yang tumpul menciptakan iklim yang menyuburkan kebobrokan. Hasilnya masyarakat hidup dilingkungan yang rusak secara nilai dan kehilangan pegangan halal-haram dalam bergaul.

Sistem pendidikan kita pun ikut andil. Paradigma kapitalistik-sekuler yang dominan menjadikan sekolah sebagai pabrik tenaga kerja untuk melayani kebutuhan pasar. Yang dikejar hanyalah keterampilan teknis, sedangkan pembenukan kepribadian dan nilai moral dikesampingkan. Maka lahirlah generasi yang hanya mampu secara akademik tetapi rapuh secara moral dan miskin empati. Tanpa pembentukan kepribadian yang kuat, lingkungan pendidikan dapat menghadapi berbagai persoalan social, termasuk perundungan dan kekerasan antarpelajar.

Disisi lain Negara terkesan abai dan belum menunjukan keseriusan substansif dalam menangani kasus perundungan. Penanganan yang ada selama ini cenderung bersifat reaktif, baru ramai ditanggapi setelah jatuh korban jiwa dan viral dimedia sosial. Kebijakan pencegahan sering kali sebatas himbauan administrasif di atas kertas tanpa dibarengi dengan pengawasan ketat, evaluasi mendasar, maupun reformasi kurikulum yang menyentuh akar masalah. dalam sistem kapitalistik, pendidikan telah menjadi ladang bisnis, negara hanya berperan sebagai regulator, bukan pengurus rakyat.

Maka selama Negara tidak membenahi fondasi utamanya, kasus perundungan akan terus berulang dalam siklus yang sama. Ketidaktegasan regulasi ini sejalan dengan pudarnya amar ma’ruf nahi munkar ditengah masyarakat yang kian individualis.
Untuk mengatasi ancaman perundungan memerlukan perombakan mendasar dengan kembali pada tuntunan Islam. Di dalam Islam, perbuatan menyakiti, merendahkan, apalagi menganiaya orang lain adalah tindakan kriminal (Jinayah) yang sangat diharamkan.

Allah swt, secara tegas melarang segala bentuk intimidasi dan penghinaan melalui firmanya dalam Surah Al-Hujurat ayat 11: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain karena boleh jadi mereka (yang diperolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok). “

Ayat ini merupakan dalil yang melarang perundungan verbal maupun mental, sementara perundungan fisik secara otomatis mesuk ke dalam keharaman yang lebih besar karena mengancam nyawa manusia.

Islam memiliki seperangkat aturan dalam membentuk generasi berkualitas. Islam menawarkan sistem pendidikan berbasis akidah sebagai jawaban atas krisis moral dan kepribadian saat ini. Pendidikan tujuannya tidak hanya mentrasfer pengetahuan umum, tetapi bermisi utama membentuk syaksiyah islamiyah (kepribadian Islam) yakni pelajar memiliki pola pikir dan pola sikap berlandaskan pada keimanan. Dengan konsep inilah lahirlah dorongan internal untuk saling menyayangi, menghormati, dan menjauhi kezaliman terhadap sesama.

Dalam konsep Pendidikan Islam juga negara dipandang memiliki tanggung jawab besar dalam penyelenggaraan pendidikan sebagi hak dasar rakyat, bukan komoditas. Pendidikan diberikan secara gratis dan diarahkan untuk membentuk kepribadian Islam, penguasaan ilmu pengetahuan, serta keterampilan hidup. Keterampilan tidak hanya berorientasi pada aspek akademik, tetapi juga pada pembentukan visi generasi, sebagai hamba Allah, pemimpin bumi, dan pelaku kebaikan sosial. Dengan demikian ilmu dan nilai berjalan beriringan dalam satu kerangka tujuan.

Negara memgang keanggung jawab penuh (Ra’in) atas keberlangsungan pendidikan yang memadai, melatih serta memuliakan guru agar kompoten dalam membimbing keimanan murid. Serta menyusun kurikulum terpadu yang memadukan sains-teknologi dengan kekuatan karakter moral. Sekolah harus dipastikan menjadi lingkungan yang bersih dari segala bentuk kekerasan fisik maupun psikologis.

Pencegahan perundungan juga membutuhkan tiga pilar utama, yakni:
1. Keluarga berfungsi sebagai benteng pertama dalam menanamkan kasih saying dan ketakwaan sejak dini.
2. Masyarakat berperan aktif melakukan amar ma’ruf nahi mukar, tidak abai terhadap indikasi kekerasan dilingkungan sekitar, serta menyebarkan iklim social yang kondusif.
3. Negara hadir meenerampak aturan dan sanksi hhukum yang tegas, adil, serta menddidik bagi pelaku kekerasan untuk memberikan efek jera (zawajirz) sekaligus mencegah terulangnya kejadian serupa.
Negara akan meejaga dari segala hal yang dapat mengganggu atau membahayakan aqidah. Karena aqidah adalah fondasi dalam berkepribadian islam. Menyelamtkan mereka dari ancaman perundungan tidak cukup hanya dengan regulasi parsial.

Demikianlah solusi Islam dalam mengatasi bullying yang terjadi pada pendidikan saat ini, maka sudah saatnya kita menyadari bahwa selama sistem sekuler-kapitalistik ini dipertahankan. Maka generasi berkualitas hanya akan menjadi angan-angan semata. Dan kasus bullying akan terus menjadi persoalan yang tak terselesaikan. Maka hanya dengan kembali kepada sistem pendidikan berlandaskan Islam dan Negara berpperan sebagi Ra’in (pengurus) yang bertanggung jawab, cita-cita melahirkan generasi emas yang cerdas, berakhlak dan bebas dari kekerasan di lingkungan pendidikan akan benar-benar terwujud. Wallahu’alam bissawab.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia