sa shop gorontalo

Cegah Perebutan Tanah Adat, ATR/BPN Wajibkan Pendaftaran Tanah Ulayat

Dailypost.id
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Auditorium Universitas Negeri Padang, Senin (28/04/2025)/ (Foto: Ist)

DAILYPOST.ID PADANG – Komitmen negara dalam menjamin hak-hak masyarakat hukum adat kembali ditegaskan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Auditorium Universitas Negeri Padang, Senin (28/04/2025). Dalam forum tersebut, Nusron menekankan bahwa pengakuan negara terhadap tanah ulayat bukan sekadar simbolik, tetapi diwujudkan secara nyata melalui mekanisme legal yang melindungi dari potensi konflik dan pengambilalihan sepihak.

“Negara tidak mungkin punya niat jahat terhadap masyarakat hukum adat. Justru negara hadir untuk mengakui dan melindungi hak-hak itu. Supaya tidak simpang siur, maka harus didaftarkan dan didata,” tegas Nusron.

https://wa.wizard.id/003a1b

Langkah konkret tersebut bukan tanpa alasan. Berdasarkan data yang ditampilkan dalam forum, hingga kini tercatat 121.728.816 bidang tanah telah terdaftar dan 95.944.121 bidang telah bersertipikat secara nasional. Pemerintah menargetkan semua tanah di Indonesia tersertifikasi pada tahun 2025. Dalam konteks tanah ulayat, pencatatan ini menjadi penting untuk memberikan kekuatan hukum bagi masyarakat adat agar tidak rentan terhadap klaim pihak lain.

Baca Juga:   Menteri ATR/BPN Dorong Percepatan Pelayanan Pertanahan di Riau

Tanah ulayat selama ini kerap menjadi objek konflik antara masyarakat adat dengan korporasi, khususnya di sektor perkebunan, pertambangan, dan pembangunan infrastruktur. Di tengah derasnya arus investasi, legalisasi tanah ulayat melalui sertifikat menjadi benteng hukum terakhir bagi komunitas adat dalam mempertahankan wilayah leluhurnya.

“Dengan adanya sertifikat, semua klaim sepihak bisa dicegah. Tanah adat yang telah tercatat dapat diakui secara resmi oleh negara dan terlindungi secara hukum,” ujar Nusron di hadapan ratusan peserta sosialisasi.

Program sertifikasi tanah ulayat ini merupakan bagian dari agenda besar reformasi agraria yang dicanangkan pemerintah. Tak hanya bicara soal redistribusi, namun juga mencakup aspek perlindungan hukum atas hak-hak historis masyarakat adat. Dalam forum tersebut, Nusron juga mendorong sinergi antara pemerintah daerah, tokoh adat, dan akademisi untuk mempercepat proses identifikasi dan pemetaan tanah ulayat. (D09)

Share:   

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia