Denda Damai untuk Koruptor? ICW: Bertentangan dengan Semangat Antikorupsi

Editor: Febrianti Husain
Ilustrasi Korupsi (Sumber Foto: Istimewa)

DAILYPOST.ID Jakarta– Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara oleh koruptor tidak serta-merta menghapus tindak pidana korupsi. Hal ini telah diatur secara tegas dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pernyataan ini disampaikan oleh Peneliti ICW, Diky Anandya, menanggapi pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang membuka peluang denda damai sebagai bentuk pengampunan bagi pelaku tindak pidana korupsi.

“Pasal 4 UU Tipikor jelas menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus tindak pidana. Artinya, koruptor tetap harus bertanggung jawab secara pidana meski telah mengembalikan uang negara,” ujar Diky, Jumat (27/12/2024).

Diky juga menilai Undang-Undang Kejaksaan yang dijadikan landasan oleh pemerintah untuk memungkinkan denda damai tidak dapat dijadikan dasar hukum bagi pengampunan terhadap koruptor.

Baca Juga:   Semarak HUT Ke-52 PDIP: Soekarno Run dan Hiburan Kelompok Pemuja Koplo

“Undang-Undang Kejaksaan tidak dapat dijadikan alasan untuk memberikan pemaafan kepada terpidana atau terdakwa kasus korupsi. Pendekatan ini tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi dan tidak memberikan efek jera,” tegasnya.

Menurut Diky, kasus korupsi terus meningkat dari tahun ke tahun, yang menunjukkan bahwa hukuman penjara belum cukup efektif. Ia menekankan pentingnya penerapan hukuman pidana badan yang berjalan paralel dengan upaya pemulihan aset negara.

“Pidana badan tetap harus dijalankan, tetapi harus dimaksimalkan dengan pemulihan aset negara. Pendekatan ini lebih efektif dalam menekan angka korupsi,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, dapat dilakukan melalui denda damai. Menurutnya, Undang-Undang Kejaksaan yang baru memungkinkan Kejaksaan Agung untuk memberikan ruang bagi penyelesaian perkara melalui denda damai, tanpa melalui mekanisme pengampunan Presiden.

Baca Juga:   BRI Pecahkan Rekor, Salurkan KUR Rp184,98 Triliun untuk 4 Juta Debitur UMKM

“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai,” jelas Supratman, Rabu (25/12/2024).

Pernyataan ini menjadi bagian dari rencana pemerintah untuk memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana dari berbagai kategori, termasuk narapidana yang terjerat kasus penghinaan terhadap kepala negara dan pelanggaran UU ITE.

ICW mengingatkan bahwa korupsi adalah tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) yang memerlukan pendekatan pemberantasan yang tegas dan sistematis. Denda damai dianggap melemahkan efek jera terhadap pelaku korupsi dan dapat menciptakan preseden buruk bagi sistem hukum di Indonesia.

“Pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen kuat, baik dalam penerapan pidana badan maupun pemulihan aset. Kita tidak boleh memberikan ruang bagi pelaku korupsi untuk lolos dari hukuman hanya dengan mengembalikan kerugian negara,” tutup Diky.

Baca Juga:   Wamen ATR/Waka BPN Tanam Pisang di Jembrana: Awal Baru Pemanfaatan Tanah Ulayat di Indonesia

(d10)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia