Strategi Pemerintah Tangani Tenaga Non-ASN, Fokus pada Empat Jabatan Pelaksana

Editor: Febrianti Husain
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini. (Sumber Foto: Istimewa)

DAILYPOST.ID Jakarta– Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong percepatan penataan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) di berbagai daerah. Langkah kolaboratif ini dilakukan untuk memenuhi amanat Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, menyatakan bahwa pemerintah telah membuka peluang bagi tenaga non-ASN untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua. Upaya ini diharapkan dapat memberikan solusi konkret terhadap persoalan tenaga kerja non-ASN yang masih menjadi tantangan.

https://wa.wizard.id/003a1b

“Pemerintah bersama DPR RI telah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Seleksi PPPK tahap kedua ini harus dimaksimalkan,” ujar Rini dalam siaran pers pada Senin (6/1/2025).

Baca Juga:   PDI-P: Hasto Akan Bongkar Skandal Korupsi dan Kriminalisasi Elite Politik

Sebagai langkah strategis, Kemenpan-RB menggandeng Kemendagri dan BKN untuk mempercepat proses penataan ini hingga tingkat daerah. Plt Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan-RB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat komitmen pejabat pembina kepegawaian (PPK) pemerintah daerah dalam mendukung program tersebut.

“Kami memastikan PPK pemerintah daerah memberikan kesempatan bagi tenaga non-ASN untuk mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK tahap kedua, serta memastikan data tenaga non-ASN sesuai kebijakan seleksi yang tersedia,” ungkap Aba.

Langkah tersebut melibatkan pengangkatan tenaga non-ASN yang lulus seleksi PPPK, baik secara penuh maupun paruh waktu. Pemerintah juga menegaskan pentingnya ketersediaan anggaran untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini.

Baca Juga:   Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Ungkap Dugaan Manipulasi Sertifikat Tanah di Laut Bekasi

Penataan tenaga non-ASN tahap kedua ini akan difokuskan pada empat jabatan pelaksana, yaitu:

  1. Pengelola Umum Operasional
  2. Operator Layanan Operasional
  3. Pengelola Layanan Operasional
  4. Penata Layanan Operasional

Aba menambahkan bahwa melalui koordinasi yang baik antara Kemendagri, BKN, dan Kemenpan-RB, diharapkan seluruh tenaga non-ASN yang sudah terdata dapat diakomodasi sesuai kebijakan.

Pemerintah berharap kolaborasi antara pusat dan daerah dapat mempercepat penyelesaian persoalan tenaga non-ASN, sejalan dengan target reformasi birokrasi nasional. Dengan penataan yang baik, pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan efisiensi layanan publik dan memberikan kesejahteraan lebih baik bagi tenaga kerja non-ASN.

Baca Juga:   Natalius Pigai: Penyalahgunaan Senjata Ancaman bagi HAM dan Stabilitas Sosial

“Ini adalah komitmen bersama untuk menciptakan sistem kepegawaian yang transparan, adil, dan berkelanjutan,” pungkas Aba.

(d10)

Share:   

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia