Jakarta– Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong percepatan penataan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) di berbagai daerah. Langkah kolaboratif ini dilakukan untuk memenuhi amanat Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, menyatakan bahwa pemerintah telah membuka peluang bagi tenaga non-ASN untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua. Upaya ini diharapkan dapat memberikan solusi konkret terhadap persoalan tenaga kerja non-ASN yang masih menjadi tantangan.
“Pemerintah bersama DPR RI telah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Seleksi PPPK tahap kedua ini harus dimaksimalkan,” ujar Rini dalam siaran pers pada Senin (6/1/2025).
Sebagai langkah strategis, Kemenpan-RB menggandeng Kemendagri dan BKN untuk mempercepat proses penataan ini hingga tingkat daerah. Plt Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan-RB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat komitmen pejabat pembina kepegawaian (PPK) pemerintah daerah dalam mendukung program tersebut.
“Kami memastikan PPK pemerintah daerah memberikan kesempatan bagi tenaga non-ASN untuk mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK tahap kedua, serta memastikan data tenaga non-ASN sesuai kebijakan seleksi yang tersedia,” ungkap Aba.
Langkah tersebut melibatkan pengangkatan tenaga non-ASN yang lulus seleksi PPPK, baik secara penuh maupun paruh waktu. Pemerintah juga menegaskan pentingnya ketersediaan anggaran untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini.
Penataan tenaga non-ASN tahap kedua ini akan difokuskan pada empat jabatan pelaksana, yaitu:
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Aba menambahkan bahwa melalui koordinasi yang baik antara Kemendagri, BKN, dan Kemenpan-RB, diharapkan seluruh tenaga non-ASN yang sudah terdata dapat diakomodasi sesuai kebijakan.
Pemerintah berharap kolaborasi antara pusat dan daerah dapat mempercepat penyelesaian persoalan tenaga non-ASN, sejalan dengan target reformasi birokrasi nasional. Dengan penataan yang baik, pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan efisiensi layanan publik dan memberikan kesejahteraan lebih baik bagi tenaga kerja non-ASN.
“Ini adalah komitmen bersama untuk menciptakan sistem kepegawaian yang transparan, adil, dan berkelanjutan,” pungkas Aba.
(d10)