, Gorontalo – DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo meminta kepada pemilik usaha tv berlangganan ilegal harus mengantongi izin siaran.
Diketahui saat ini, di Gorontalo masih banyak pemilik usaha tv berlangganan yang belum memiliki izin siaran. Jika pengurusan izin ini tidak segara diadakan, dikhawatirkan akan menjadi penghambat dalam melakukan usaha.
Hal ini terungkap saat jajaran Deprov Gorontalo melakukan kunjungan ke salah satu tv berlangganan yang ada di Kecamatan Tapa Desa Ayula, Kabupaten Bone Bolango.
“Untuk kunjungan kami ke Desa Ayula itu untuk melihat pelaksanaan kegiatan sehubungan dengan lembaga penyiaran tv berlangganan. Ada yang sudah memiliki izin, dan ada juga yang belum memiliki izin,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, AW Thalib. Sabtu (25/03/2023),
AW Thalib meminta agar para pemilik usaha tv berlangganan ilegal bisa segara berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) untuk mengurus izin tersebut.
“Yang memiliki izin baru tiga, selebihnya belum memiliki izin dan dianggap kegiatan ilegal. Tetapi kami berharap itu bisa dilakukan perizinan oleh KPID, agar itu tidak menjadi hambatan dalam sebuah usaha,” tutur AW Thalib.
“Kami harap terjadi iklim usaha yang sehat, dan mereka mengantongi izin yang diperlukan, sehingga tidak akan ada kendala,” sambungnya.
“Problema sekarang, perizinan seperti ini belum bisa menyatu untuk bisa menjadi sebuah payung besar. Olehnya kami minta ke KPID untuk bisa membuat semacam asosiasi, agar pemiliki tv kabel ini bisa mengurus izin,” tutupnya. (Iyal)














