Dewan Kehormatan PWI Sulut Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Sementara kepada Tommy Maringka

Biro Kotamobagu

DAILYPOST.ID , KOTAMOBAGU – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Utara resmi menjatuhkan sanksi organisasi berupa pemberhentian sementara kepada anggota PWI Kabupaten Bolaang Mongondow, Tommy Maringka, setelah melalui proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Sulawesi Utara Nomor: 01/SK-DK/PWI/SULUT/VI/2026 tentang Hasil Pemeriksaan dan Penjatuhan Sanksi terhadap Anggota PWI yang Melanggar Kode Etik Jurnalistik, yang ditetapkan di Kotamobagu pada 26 Juni 2026.

Dalam surat keputusan itu disebutkan, Dewan Kehormatan menerima laporan pengaduan pada 13 Juni 2026. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan, klarifikasi, penelaahan alat bukti, serta meminta keterangan para pihak sebelum mengambil keputusan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Dewan Kehormatan menyatakan Tommy Maringka terbukti melanggar Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik mengenai kewajiban melayani hak jawab dan hak koreksi, serta Pasal 6 Kode Perilaku Wartawan yang mengatur kewajiban wartawan menghormati asas praduga tak bersalah dan senantiasa menguji kebenaran informasi.

Pelanggaran itu berkaitan dengan pemberitaan yang dipublikasikan pada 13 Juni 2026 berjudul “Diduga Aksi Demo P-BMR di Jakarta, Mengalir Dana Rp180 Juta dari Cukong PETI Asal Manado.”

Dalam pertimbangannya, Dewan Kehormatan menyebut pihak yang diberitakan, Parlindo Potabuga, tidak memperoleh kesempatan memberikan konfirmasi maupun hak jawab sebelum berita dipublikasikan. Padahal, berdasarkan dokumen putusan, Parlindo telah mengirimkan hak jawab melalui aplikasi WhatsApp pada 14 Juni 2026 sekitar pukul 00.46 WITA.

Dokumen tersebut juga mencatat bahwa hak jawab baru dipublikasikan melalui berita berjudul “Hak Jawab AP3BMR Bantah Tudingan Penerimaan Dana Rp180 Juta, Minta Bukti Tertulis kepada Pihak Terkait”, setelah Dewan Kehormatan PWI Sulut memberikan saran saat proses pemeriksaan pada 25 Juni 2026.

Atas dasar fakta-fakta hasil pemeriksaan tersebut, Dewan Kehormatan menjatuhkan sanksi organisasi berupa pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam AD/ART PWI Bab VI Pasal 21. Pengurus PWI Provinsi Sulawesi Utara juga diperintahkan melaksanakan keputusan itu paling lambat 14 hari sejak surat keputusan diterima.

Parlindo Hormati Putusan Dewan Kehormatan

Dikonfirmasi usai keluarnya putusan, Parlindo Potabuga menyatakan menghormati keputusan Dewan Kehormatan PWI Sulut yang telah memeriksa pengaduannya.

Menurut Parlindo, tujuan pengaduan yang dia ajukan bukan untuk menyerang profesi wartawan, melainkan memperjuangkan hak konfirmasi dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Saya menghormati keputusan Dewan Kehormatan PWI Sulut. Saya berharap keputusan ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa setiap pemberitaan harus mengedepankan verifikasi, keberimbangan, dan hak jawab,” ujarnya.

Ia menegaskan, kebebasan pers harus tetap dijalankan secara profesional dengan menjunjung tinggi etika jurnalistik.

“Pers memiliki peran penting dalam demokrasi. Karena itu saya berharap setiap insan pers tetap bekerja secara profesional dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik agar kepercayaan masyarakat terhadap pers tetap terjaga,” katanya.

Hak Jawab Tetap Dibuka

Hingga berita ini diterbitkan, Tommy Maringka belum memberikan tanggapan resmi terkait keputusan Dewan Kehormatan PWI Sulawesi Utara.

Redaksi DAILYPOST.ID membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Tommy Maringka maupun pihak-pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat tanggapan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia