Dishub Dan PUPR Probolinggo Abaikan Surat Persetujuan Ijin Pengguna Jalan Yang Ditanda Tangani PJ. Bupati Probolinggo

DAILYPOST.ID , Probolinggo – Dump truck yang digunakan oleh para pengusaha tambang untuk pengangkut material tanah urug kebutuhan Proyek Strategis Nasional terus menjadi sorotan publik.

Pasalnya bisa mengakibatkan rusaknya infrastruktur jalan. Selain itu, para pengusaha harus mematuhi mekanisme operasional angkutan material pembangunan jalan tol Probo-Wangi, Rabu (15/ 11/ 2023).

Di jelaskan dalam surat persetujuan izin penggunaan jalan kabupaten untuk kendaraan angkutan material Tol, Nomor 600/1150/426.112/2023. yang mana surat tersebut di tujukan kepada ADHI – ABIP RAYA, MKN dan KSO, pada tanggal 12 Oktober 2023 Yang di tanda tangani oleh PJ Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto. Adapun sebagian isi dalam surat tersebut sebagai berikut.

Di poin 02 ada 5 butir, di antaranya butir Nomor 04. Yang berbunyi,, mekanisme operasional angkutan material pembangunan jalan tol Probolinggo -Banyuwangi paket 1, wajib mengikuti ketentuan yang tertuang di persyaratan dalam dokumen.

Amdal Lalin yang telah di rekomendasikan Dinas Perhubungan. Seperti pemasangan sticker truck khusus untuk angkutan material jalan tol, penempatan flagman di tempat tempat yang membahayakan, penutupan material timbunan, tidak di ijinkan over muatan urugan dan lain sebagainya pada ruas ruas jalan yang di lewati.

Saat Tim Investigasi Trabas KJN konfirmasi kepada Kabid PKT Dishub terkait poin 02 butir 4. Lewat sambungan WhatsAap via Telepon mengatakan,” Untuk pemasangan sticker dump truck, khusus PSN ( Proyek Strategis Nasional) itu dari pihak HKI sendiri yang pasang, jika untuk bagian timur sudah terpasang, nanti saya kirim gambarnya, misalnya tidak ada sticker nanti kita turun kelapangan untuk memberi peringatan sesuai dengan persetujuan,” tutur erik.

Untuk ruas jalan Klaseman-Maron, itu kan kebijakannya PUPR, yang seharusnya membuat surat pemberitahuan ke kami, itu tidak ada surat ke kami, yang jelas Dishub tetap mengacu ke surat persetujuan yang di tanda tangani PJ Bupati itu, jadi seharusnya PUPR bersurat ke Dishub untuk sementara tidak bisa di lewati. Jadi Dishub haris bisa membuat himbauan, semacam Banner, kalau hanya lewat itu tidak di perbolehkan. Naaah, akhir nya itu bertentangan dengan surat PJ bupati,” ucap erik.

Lebih lanjut, Tim Investigasi TRABAS KJN mengkonfirmasi kembali Kepala Dinas PUPR Hengki Cahyo Saputra lewat sambungan WhatsApp mengatakan, Dishub sudah mendapat suratnya pak namun, ketika di pertanyakan, seperti apa surat yang di terima dishub, kepala Dinas PUPR memilih diam, bahkan pertanyaan yang sama, sampai di kirim lagi ke esokan harinya.

Sementara dari salah satu aktivis Kabupaten Probolinggo AM mengatakan, ada apa dengan Dinas terkait ini, terkesan saling lempar mencari pembenaran diri, dengan ke-tidak singkronan ini terkesan ada pembiaran terhadap oknum pengusaha tambang yang nakal, dengan tidak adanya tindakan dan ketegasan, semua hanya mengatas namakan (PSN) Proyek Strategis Nasional,” ungkap AM

Namun, apabila ada pelanggaran, dari kesepakatan kerjasama persetujuan, yang nantinya berdampak kepada masyarakat baik kerusakan jalan, aktivitas pengendara lain terganggu. tidak mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang ada Namun, Jika itu di biarkan maka itu patut di pertanyakan, jangan sampai menghalalkan semua cara dengan alasan percepatan proyek strategis Nasional.

Kami warga masyarakat kabupaten Probolinggo yang Pastinya mendukung penuh atas Proyek Strategis Nasional. Dan satu lagi Kami memohon kepada pemerintah sebagai pemberi ijin agar supaya menindak tegas oknum pengusaha yang nakal,” tandasnya

Pewarta : Mayapadha Pasopati

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia