Limboto – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Gorontalo melalui Bidang Angkutan Jalan, laksanakan operasi pembinaan dan penertiban Angkutan Umum Orang Dalam Trayek (AKDP) yang bertempat di Terminal Limboto, pada Kamis (01/08/2024).
Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Jalan, Abdul Karim Rauf menjelaskan bahwa giat tersebut dilaksanakan untuk memastikan layanan angkutan umum orang khususnya AKDP tetap sesuai dengan standar pelayanan yang ada.
Hal itu juga untuk memastikan layanan angkutan dilakukan dengan menggunakan kendaraan yang layak jalan, serta memiliki legalitas berupa izin trayek dan kartu pengawasan. Abdul Karim juga mengatakan, yang dilindungi pihaknya adalah masyarakat pengguna angkutan karena apabila menggunakan kendaraan yang tidak memiliki izin maka tidak akan di cover dengan asuransi jasa raharja.
“Saat ini juga kami melakukan uji coba SAHABAT ON SIGHT yang merupakan pengembangan aplikasi perizinan SAHABAT. Cukup dengan menggunakan kamera hp kami akan segera mengetahui status izin dan dapat juga menambahkan data kendaraan apabila belum memiliki izin. Dengan fitur ini maka database angkutan AKDP akan lebih tertata dengan baik” jelas Abdul Karim.
Di ungkapkan Abdul Karim, total kendaraan yang dilakukan pemeriksaan pihaknya berjumlah 22 kendaraan angkutan umum, yang dimana terdapat 5 (lima) kendaraan yang didapati pelanggaran habis masa berlaku izin trayek atau tidak memiliki izin trayek.
“Di lima kendaraan itu juga ada yang tidak memiliki kartu pengawasan atau Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KESP), dan ada yang habis masa berlaku kartu uji berkala kendaraan bermotor,” terangnnya.
Kabid Angkutan Jalan ini juga mengatakan bahwa terdapat pula 3 kendaraan yang dilakukan pembinaan dan peringatan terkait dengan dokumen perizinan dan kelalaian kendaraan bermotor.
“pemeriksaan juga dilakukan terhadap penerapan tarif dimana dari hasil pemeriksaan di lapangan diperoleh hasil bahwa penerapan tarif yang diberlakukan oleh pengusaha angkutan AKDP sudah sesuai dengan batas atas dan batas bawah yang ditetapkan SK Gubernur Gorontalo Nomor 299/20/IX/2022). Tandas Abdul Karim.
Dengan dilakukannnya operasi pengendalian dan pengawasan ini diharapkan agar masyarakat khususnya para pengusaha angkutan AKDP dapat menjalankan regulasi yang sudah ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.