Dokumen Wakaf Hilang Bukan Hambatan, Menteri ATR/BPN Paparkan Solusi Sertipikasi Tanah Wakaf

Biro Kotamobagu

DAILYPOST.ID , Jakarta – Masyarakat yang kehilangan atau tidak memiliki dokumen lengkap atas tanah wakaf tetap memiliki kesempatan memperoleh sertipikat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan terdapat mekanisme hukum yang dapat ditempuh untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa persoalan administrasi, seperti hilangnya dokumen alas hak atau wafatnya pemberi wakaf (wakif), tidak otomatis menggugurkan proses sertipikasi tanah.

Menurut Nusron, penyelesaian dapat dilakukan melalui mekanisme isbat wakaf di Pengadilan Agama. Setelah memperoleh penetapan dari pengadilan, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf sebagai dasar pengajuan sertipikat ke Kantor Pertanahan.

“Apabila dokumen wakaf atau alas hak sudah tidak ada, masyarakat dapat mengajukan isbat wakaf ke Pengadilan Agama. Setelah ada penetapan, proses penerbitan akta pengganti hingga sertipikasi tanah dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Nusron saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji Jakarta Timur.

Ia menjelaskan, mekanisme tersebut menjadi solusi bagi tanah wakaf yang terkendala administrasi akibat dokumen hilang, tidak lengkap, maupun karena wakif telah meninggal dunia sehingga Akta Ikrar Wakaf tidak lagi tersedia.

Dasar hukum prosedur tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf beserta aturan pelaksanaannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 yang telah diperbarui melalui PP Nomor 25 Tahun 2018. Sementara tata cara pendaftaran tanah wakaf di lingkungan ATR/BPN diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017.

Nusron menegaskan, sertipikat tanah wakaf memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan. Dengan adanya sertipikat, potensi sengketa, klaim kepemilikan, maupun persoalan yang muncul akibat pergantian generasi dapat diminimalkan.

Ia juga mengingatkan masih ada anggapan di masyarakat bahwa tanah wakaf tidak perlu didokumentasikan. Padahal, menurutnya, seluruh proses wakaf seharusnya dicatat secara administrasi agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.

Karena itu, Menteri ATR/Kepala BPN mengajak organisasi keagamaan, pengelola wakaf, nazir, serta masyarakat untuk bersama-sama mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf. Langkah tersebut dinilai penting agar aset keagamaan memiliki kepastian hukum sekaligus dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia