GORONTALO – Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo, Selasa (23/9/2025). Rapat ini membahas aduan masyarakat terkait persoalan sengketa lahan di Desa Isimu Selatan.
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Kanwil BPN Gorontalo, Achmad, S.ST., M.H, bersama jajaran Kepala Bidang dan Kepala Kantor Pertanahan. Forum RDP itu digelar sebagai tindak lanjut dari surat pengaduan kuasa ahli waris yang mempermasalahkan kepemilikan tanah di wilayah Isimu Selatan.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa forum RDP merupakan amanat undang-undang sekaligus wujud tanggung jawab lembaga legislatif dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat. “Forum ini menjadi ruang resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan, dan DPRD wajib menindaklanjutinya,” ujarnya.
Dalam forum itu, Kakanwil BPN Gorontalo memaparkan kronologi sengketa lahan sekaligus menjelaskan langkah-langkah administratif yang telah ditempuh. Ia menegaskan bahwa BPN selalu bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Setiap aduan masyarakat kami tindaklanjuti secara transparan, sesuai aturan yang ada,” kata Achmad.
Sejumlah anggota DPRD turut menyampaikan pertanyaan dan masukan, terutama terkait percepatan penyelesaian sengketa tanah yang kerap menimbulkan keresahan warga. Mereka menekankan pentingnya kolaborasi antara BPN dan DPRD dalam mencari solusi yang adil tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat.
Kuasa ahli waris yang hadir juga diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan klarifikasi terkait persoalan lahan tersebut. Forum RDP akhirnya menghasilkan kesepakatan untuk menindaklanjuti permasalahan ini melalui langkah-langkah teknis sesuai kewenangan masing-masing pihak.
DPRD Provinsi Gorontalo menyatakan komitmen untuk mengawal penyelesaian persoalan hingga tuntas, sementara BPN siap bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
“Dengan adanya forum ini, diharapkan penyelesaian sengketa lahan di Desa Isimu Selatan dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang jelas, transparan, dan berpihak pada keadilan masyarakat,” demikian kesimpulan rapat.















