DPRD Kota Gorontalo Resmi Tetapkan Enam Perda Baru untuk Kesejahteraan Warga

Editor: Febrianti Husain
DPRD Kota Gorontalo menetapkan enam buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Perda melalui rapat paripurna pembicaraan tingkat dua yang di gelar di aula utama kantor DPRD Kota Gorontalo, Senin (9/12/2024). (Sumber Foto: Diskominfotik)

DAILYPOST.ID Kota Gorontalo– Dalam rapat paripurna tingkat dua yang digelar di aula utama kantor DPRD Kota Gorontalo pada Senin (9/12/2024), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo resmi menetapkan enam rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda).

Rapat ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Gorontalo, Ismail Madjid, yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas dedikasi mereka dalam membahas dan menyempurnakan rancangan regulasi tersebut hingga dapat ditetapkan menjadi perda.

https://wa.wizard.id/003a1b

“Dalam konstitusi negara Indonesia, pengaturan yang melibatkan eksekutif, legislatif, dan yudikatif bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Kami berterima kasih kepada DPRD Kota Gorontalo yang telah membahas secara komprehensif dokumen-dokumen Ranperda ini,” ujar Ismail Madjid dalam sambutannya.

Baca Juga:   KPU Gorontalo Utara Musnahkan 1.726 Surat Suara Rusak dan Berlebih: Ini Alasannya!

Enam Ranperda yang Ditetapkan Menjadi Perda

1. Penanggulangan Penyakit Menular dan Tidak Menular
Mengatur langkah-langkah strategis untuk pencegahan dan penanganan penyakit guna meningkatkan kesehatan masyarakat.

2. Penyelenggaraan Lembaga Adat
Memperkuat eksistensi lembaga adat dalam menjaga nilai-nilai tradisional dan budaya lokal.

3. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
Mengatur kewajiban perusahaan dalam memberikan kontribusi sosial dan lingkungan bagi masyarakat sekitar.

4. Rencana Pembangunan, Pengembangan Perumahan, dan Kawasan Permukiman
Bertujuan untuk mendukung tata kelola pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang berkelanjutan.

Baca Juga:   Kampung Cinta Disabilitas dan Lansia: Langkah Gorontalo Menuju Kota Inklusif

5. Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
Menjaga kelestarian lingkungan dengan memastikan ruang terbuka hijau tersedia dan dikelola dengan baik.

6. Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Susunan dan Perangkat Daerah
Melakukan penyesuaian terkait pembentukan dan tata kelola perangkat daerah agar lebih efektif.

Menurut Ismail, keenam perda ini dihasilkan melalui proses pembahasan yang mendalam dan melibatkan berbagai pihak terkait. Ia berharap perda-perda ini dapat diimplementasikan dengan baik untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kota Gorontalo.

“Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada anggota DPRD yang telah memberikan kontribusi luar biasa dalam proses pembahasan ini. Semoga regulasi yang telah ditetapkan ini mampu membawa manfaat besar bagi masyarakat,” tutup Ismail Madjid.

Baca Juga:   Festival Tili’aya: Perpaduan Kuliner dan Budaya di Ulang Tahun Tilango

(d10)

Share:   

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia