Gorontalo – DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo gelar rapat panitia khusus (Pansus) tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyelenggaraan kerasipan, bertempat di ruang rapat Dulohupa Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (15/07/2024).
Berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Gorontalo turut hadir dalam rapat pansus penyelenggaraan kearsipan tersebut, mulai dari Dinas kearsipan, Biro hukum, Dinas Kominfo, Kemenkumham, hingga keuangan.
Ketua Pansus II Deprov Gorontalo, Wasito Sumawiyono, mengatakan bahwa berbagai hal yang komprehensif tentang Ranperda kearsipan telah dibahas pihakanya dan para OPD yang hadir turut menyumbangkan gagasannya guna melengkapi isi dari Ranperda tersebut.
“Kita berharap Perda ini begitu kita tetapkan, nanti akan menjadi hukum daerah yang bisa dilaksanakan, bisa diterapkan, sehingga nanti ini akan sangat membantu dalam rangka proses di Provinsi Gorontalo dalam rangka penyelenggaraan kearsipan,” jelas Wasito.
Menurut Wasito, melalui Ranperda kearsipan tersebut dapat menjadikan tata kelola kerarsipan di Pemerintahan Provinsi Gorontalo menjadi lebih baik. Dirinya juga mengatakan bahwa secepanya pihaknya akan melakukan koordinasi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
“Kadang-kadang ada Perda yang sudah kita bahas di daerah begitu kita bawa ke kementrian dalam negeri tertolak karena diaggap tidak sejalan dengan ketentuan-ketentuan secara nasional atau bukan merupakan kewenangan Daerah Provinsi,” tuturnya.
Sehingganya nanti di kementerian dalam negeri to, karena ini sebelumnya kita sudah konsultasi kan pada saat proses ini masih di Bamperda, sehingganya kita berharap setelah menjadi ranah pansus ini tidak ada lagi semacam kayak penolakan atau katakanlah tertotal di kementrian dalam negeri, sehingga proses hukumnnya sementara kita laksanakan.
Wasito juga mengatakan, bahwa kerasipan merupakan hal yang sangat penting dalam suatu tata kelola pemerintahan. Menurutnya, dengan adanya kearsipan dapat digunakan sebagai sarana untuk mereview kembali perjalanan suatu pemerintahan dan dapat mempermudah ketika ingin dibutuhkan.
“Sehingganya perda ini menjadi gait ataupun pemandu kita bagaimana sebuah arsip itu dikelola oleh SDM yang cakap dan cukup yang artinya berpengetahuan yang jumlahnya memadai kemudian digunanakan dengan tata kelola yang diatur didalam menajemen kerasipan,” tandas Wasito Sumawiyono.