, Kabgor – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan menindaklanjuti apa yang menjadi ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo untuk Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo terpilih, Sabtu (19/02/2021).
Rencanannya DPRD secepatnya akan melaksanakan sidang paripurna di DPRD Kabupaten Gorontalo untuk membahas pelantikan pasca putusan MK dan apa yang menjadi ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo tentang perencanaan pelantikan Nelson Pomaligo dan Hendra Hemeto selaku Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase mengatakan, rencananya Senin pagi pihaknya akan melaksanakan rapat dengan mengundang Badan Musyawara (Banmus) untuk menetukan sidang Paripurna.
“Senin pagi rapat barsama Banmus dan mudah-mudahan disetujui Banmus, kita akan laksanakan sidang paripurna Senin sore tanggal 22 Februari 2021,” katanya.
Karena apa yang dilakukan DPRD sudah sesuai dengan mekanisme dan telah melalui proses di Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga DPRD sebagai instrumen pemerintah juga harus taat apa yang menjadi keputusan ketentuan perundang-undangan.
“Dalam aturan setelah penetapan itu, lima hari kedepan akan dilakukan pelantikan, tetapi kita akan usahakan untuk secapatnya, karena Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menginginkan agar pelantikan secepatnya dilaksanakan,” pungkasnya. (Daily17/Siswoyo)














