Indramayu — Aktivitas jual beli tanah sawah yang diduga dijadikan lokasi kuari dadakan di wilayah Lamaran Tarung, Kabupaten Indramayu, menuai sorotan.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim investigasi Tim di lapangan mendatangi lokasi pada Kamis. Di lapangan, tim mendapati penindakan oleh anggota Unit Tindak Pidana Tertentu / Tipidter Satreskrim Polres Indramayu terhadap seorang pria berinisial (B).
Anggota Unit Tipidter, Yuda, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Saat ini pelaku masih menjalani proses. Belum kita pastikan pidananya karena masih menunggu keterangan ahli,” ujar Yuda di lokasi, Kamis (11/9/2026).
Yuda mengarahkan konfirmasi lebih lanjut kepada pimpinan unit.
“Untuk keterangan lebih lanjut bisa ke Pak Kanit Tipidter, Iptu Yoga Andry.” katanya.
Ketua Asosiasi Media Konvergensi Indonesia / AMKI Indramayu, Andry Prayitna, S.T., mengecam keras dugaan alih fungsi lahan sawah produktif tersebut.
“Apapun alasannya jangan diperjualbelikan, apalagi tidak mempunyai izin. Tindakan yang dilakukan Blegor adalah kesalahan fatal, karena tanah sawah yang diperjualbelikan ini produktif,” tegas Andry.
Ia juga mendesak Polres Indramayu menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
“Saya minta Polres Indramayu profesional menindak kasus ini. Saya minta kepada Kapolres AKBP Prianggo Malau P., S.I.K., M.Si., jangan tutup mata. Jangan sampai karena ada setoran, pelakunya dibebaskan kembali,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh Unit Tipidter Polres Indramayu. Polisi masih menunggu hasil keterangan ahli untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara dugaan pengerukan dan jual beli tanah sawah produktif tanpa izin itu. (Tim)














