Diduga Rugikan Negara Rp179 Juta, LSM Penjara Indonesia Laporkan Proyek Drainase Dana Desa Mangunjaya ke Inspektorat

DAILYPOST.ID Indramayu — Dewan Pimpinan Cabang LSM PENJARA INDONESIA Kabupaten Indramayu resmi melayangkan Laporan Pengaduan ke Inspektorat Kabupaten Indramayu. Sasaran laporan: dugaan penyimpangan pembangunan _Drainase Dana Desa Tahap 2 Desa Mangunjaya, Kecamatan Anjatan_.Kamis (10/9/2026)

Proyek dengan pagu anggaran Rp179.671.000 itu tercantum di papan proyek dengan volume 322 M x 0,30 M x 0,55 M. Namun di lapangan, LSM Penjara Indonesia menduga pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.

Temuan di Lapangan: Volume Jauh Menyusut

Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Indramayu, Waryono, menyebut pihaknya mengantongi 8 bukti foto dan 1 foto papan proyek sebagai dasar laporan.

“Di lapangan tinggi pasangan batunya hanya sekitar 20-30 cm. Jauh dari papan proyek yang tulisannya 55 cm. Kalau benar ini pengurangan volume, maka ada potensi kerugian keuangan negara dari Dana Desa,” ujar Waryono di Sekretariat DPC, Selasa (9/9).

4 Poin Dugaan yang Dilaporkan:

1. Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara Pasal 2 & 3 UU Tipikor: Adanya selisih volume pekerjaan antara RAB/papan proyek dengan realisasi di lapangan.

2. Dugaan Pelanggaran Teknis: Diduga tidak ada lantai kerja, mutu mortar encer, pasangan bolong, dan tidak sesuai SNI 03-6883-2002 serta SNI 2847:2019.

3. *Dugaan Kelalaian Pengawasan: Kepala Desa, TPK, dan Pendamping Desa diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan. Penerapan K3 juga tidak ada sesuai Permen PUPR No. 10/2021.

4. Dugaan Pelanggaran Transparansi: Papan proyek tidak merinci anggaran secara jelas. Diduga melanggar UU KIP dan Permendagri 20/2018.

Tuntutan: Audit 3×24 Jam dan Hentikan Pencairan

Mengacu pada PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat, LSM Penjara menuntut Inspektorat segera turun ke lokasi.

“Kami minta diukur ulang. Diperiksa TPK nya. Kalau ada kerugian negara, segera dihitung dan diproses. Kalau perlu, hentikan dulu pencairan Dana Desa tahap berikutnya sampai ini beres,” tegas Waryono.

Laporan dengan nomor `013/LSM-PI/RI/DPC/LAPDU/IX/2026` juga telah ditembuskan ke Bupati Indramayu, DPMD, Camat Anjatan, Kejari Indramayu, dan Polres Indramayu.

LSM Penjara Indonesia menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Ini soal penyelamatan uang rakyat di Desa Mangunjaya. Tidak boleh ada toleransi untuk main-main dengan Dana Desa,” pungkas Waryono.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia