Indramayu — LSM Penjara Indonesia DPC Kabupaten Indramayu secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan kerugian keuangan negara pada kegiatan _Pembangunan Jalan Beton Dana Desa Tahap 2_ di _Desa Sidodadi dan Desa Sumbermulya, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026_ kepada Inspektorat Kabupaten Indramayu. Kamis (10/9/2026)
Laporan dengan Nomor: `11/LSM-PI/RI/DPC/LAPDU/IX/2026` diserahkan pada Selasa, 9 September 2026.
Kerjakan Malam Hari, Diduga Hindari Pengawasan
Ketua DPC LSM Penjara Indramayu, Waryono, mengatakan temuan ini didapat dari hasil pemantauan lapangan pada 6 September 2026 pukul 20.29 – 20.38 WIB.
“Dari 8 bukti foto dan titik GPS, kami menduga kuat terjadi pengurangan mutu dan volume pekerjaan. Ini jelas merugikan keuangan negara bersumber dari Dana Desa,” tegas Waryono di Sekretariat DPC, Jl. Irigasi Kesan Salamdarma, Anjatan.
7 Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Beton:
1. Pengecoran Malam Hari Tanpa Pengawasan: Pekerjaan dilakukan jam 20.29 WIB. Diduga untuk menghindari pengawasan TPK, Pendamping Desa dan Konsultan. _Diduga melanggar SNI 2847:2019_
2. Mutu Beton Jelek: Terlihat segregasi, agregat tidak terikat semen, banyak yang keropos. Diduga komposisi semen dikurangi.
3. Diduga Tidak Ada Wiremesh: Pengecoran langsung di atas plastik/tanah. _Diduga melanggar SNI 03-3421-1994_
4. Diduga Tidak Ada Base Course: Beton langsung di atas tanah. _Diduga melanggar Spesifikasi Bina Marga 2018_
5. Diduga Ketebalan Tidak Sesuai: Hasil ukur di lapangan hanya ±10-11cm. Jika RAB 15cm maka ada potensi kerugian ±30%.
6. K3 Tidak Diterapkan: Pekerja tidak pakai APD lengkap. _Diduga melanggar Permen PUPR No. 10/2021_
7. Diduga Kelalaian Pengawasan: Kades, Sekdes, TPK dan Pendamping Desa diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan. _Diduga melanggar Pasal 82 UU Desa_
“Modusnya jelas: _kejar target, mutu dikurangi, pengawasan nol_. Kami minta Inspektorat segera melakukan audit investigasi, ukur ulang, core drill test dan menghitung kerugian negara,” lanjut Waryono.
5 Tuntutan Tegas LSM Penjara Indonesia:
1. Audit Investigasi dalam 3×24 jam
2. Periksa Kades, Sekdes, Bendahara, TPK dan Pendamping Desa
3. Hentikan pencairan Dana Desa Tahap berikutnya
4. Perintah pembongkaran dan perbaikan sesuai RAB
5. Jika ada unsur pidana, limpahkan ke Kejari/Polres Indramayu
LSM Penjara Indonesia berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas. Apabila dalam 14 hari kerja tidak ada tindak lanjut, maka laporan akan diteruskan ke Inspektorat Provinsi Jabar, Kemendesa, BPKP dan KPK.














