, Indramayu, Jawa Barat – Proyek percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi di daerah irigasi Jatiluhur, Desa Arjasari, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan tajam. Proyek yang didanai dari APBD tahun anggaran 2025 ini diduga bermasalah dan berpotensi melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Proyek yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan SDA BBWS Citarum ini diduga tidak memiliki anggaran yang jelas, atau dengan kata lain, merupakan “proyek siluman”. Selain itu, pengawasan dari dinas terkait juga disinyalir tidak berjalan efektif, dan pelaksana proyek tidak berada di lokasi kegiatan.
Kualitas pekerjaan juga menjadi perhatian utama. Material yang digunakan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (speck), dan pekerjaan dilakukan secara asal-asalan. Hal ini tentu saja akan berdampak pada kualitas dan daya tahan bangunan irigasi tersebut.
Waryono, Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kabupaten Indramayu, mengungkapkan bahwa kegiatan pembangunan TPT (Tembok Penahan Tanah) tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya. Menurutnya, pembangunan seharusnya didahului dengan pengeringan lahan, namun kenyataannya, pembangunan tetap dilakukan meskipun kondisi masih tergenang air atau banjir. Hal ini dinilai akan memperburuk kualitas bangunan TPT.
Waryono juga menyoroti tidak adanya transparansi dalam proyek ini. Nilai anggaran proyek seharusnya dicantumkan di papan proyek, namun hal itu tidak dilakukan. Ketidaktransparanan ini menimbulkan kecurigaan adanya celah korupsi yang sangat besar.
Proyek ini berpotensi melanggar UU KIP, khususnya Pasal 22 ayat (1) yang menyatakan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Selain itu, proyek ini juga berpotensi melanggar Pasal 52 UU KIP yang mengatur tentang sanksi pidana bagi badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik.














