,KOTAMOBAGU — Dugaan pungutan liar (pungli) mencoreng nama baik instansi Kementerian Agama (Kemenag) di Kota Kotamobagu. Praktek tak terpuji ini diduga terjadi di salah satu Kantor Urusan Agama (KUA) Kotamobagu, di mana sejumlah warga mengaku dimintai uang di luar ketentuan resmi saat hendak mengurus pendaftaran nikah.
Al, salah satu warga yang menjadi korban, membeberkan bahwa dirinya dimintai uang sebesar Rp650 ribu untuk biaya pendaftaran, serta tambahan Rp250 ribu dengan alasan “uang sedekah”.
“Dia bilang ada tambahan biaya Rp250 ribu untuk uang sedekah,” ungkap Al kepada media ini. Senin,(03/11/2025)
Tak berhenti di situ, dugaan pungli semakin menguat ketika Aldi mengaku dimintai lagi uang sebesar Rp1,5 juta oleh oknum pegawai KUA. Uang itu disebut-sebut sebagai “syarat” agar akad nikahnya tetap bisa dilaksanakan meski calon istrinya masih dalam masa iddah.
“Kata orang KUA, meski masih masa iddah boleh akad, tapi buku nikah nanti setelah masa iddah selesai. Cuma katanya biasa ‘Bapak’ (Kepala KUA) minta Rp1,5 juta supaya bisa akad,” beber Al.
Sementara itu, warga lain juga mengaku mengalami hal serupa. Mereka dimintai biaya Rp650 ribu untuk pendaftaran dan Rp250 ribu untuk “sedekah KUA”.
Menanggapi laporan tersebut, pihak Kementerian Agama Kota Kotamobagu melalui Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas), Gapur Makalalag, menegaskan bahwa biaya resmi pernikahan di KUA telah diatur dalam undang-undang, dan nilainya hanya Rp600 ribu.
“Tidak ada dana selain biaya Rp600 ribu yang sudah diatur dalam undang-undang. Selain itu, dipastikan pungli,” tegas Gapur.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala KUA masih dalam upaya konfirmasi. (Salman)















