Empat Produk Mengandung Babi Beredar di Provinsi Gorontalo, Diskumperindag Langsung Sidak dan Musnahkan

Riski Kakilo
Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Provinsi Gorontalo melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah produk pangan olahan yang diduga mengandung babi, Jumat (25/04/2025).

DAILYPOST.ID Gorontalo – Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Provinsi Gorontalo melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah produk pangan olahan yang diduga mengandung babi.

Hasilnya, empat merek produk ditemukan tidak sesuai ketentuan karena tidak mencantumkan kandungan babi pada label kemasan. Seluruh produk tersebut langsung diamankan dan dimusnahkan.

Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut dari siaran pers Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 242/KB.Halal/HM.1/04/2025 tertanggal 21 April 2025, yang mengungkap adanya sembilan produk pangan mengandung unsur babi (porcine) tanpa label. Empat di antaranya terdeteksi beredar di wilayah Provinsi Gorontalo.

Baca Juga:   SKALA Kemitraan Australia-Gorontalo: Evaluasi Capaian dan Prioritas Program Hingga Juni 2024

Keempat produk yang ditemukan di gudang penyimpanan berbagai gerai waralaba dan toko modern itu adalah:

1. ChompChomp Car Mallow (marshmallow bentuk mobil)

2. ChompChomp Flower Mallow (marshmallow bentuk bunga)

3. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (mini marshmallow)

4. Hakiki Gelatin – bahan tambahan pangan jenis gelatin

“Sempat beredar di beberapa gerai, namun sejak tanggal 21 April 2025, produk tersebut telah ditarik dari etalase dan diamankan di gudang masing-masing. Selanjutnya, produk dimusnahkan atau diretur ke distributor,” jelas Kepala Diskumperindag Provinsi Gorontalo, Risjon Sunge, dalam siaran pers, Jumat (25/04/2025).

Tim pengawas melakukan pengecekan di sejumlah pusat perbelanjaan dan toko besar seperti Hypermart, Indo Grosir, Depo Alfamart, Depo Indomaret, serta gerai Alfamart dan Indomaret. Mereka juga menyisir toko-toko seperti Gelael, Q Mart, Toko Murra, hingga penjual bahan kue di Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, dan Bone Bolango.

Baca Juga:   Pastikan Pelayanan Prima, Kapolres Wonogiri Sidak Ruang Layanan Publik

Puncak kegiatan dilakukan pada Jumat, 25 April 2025 pukul 15.15 WITA dengan pemusnahan langsung salah satu produk oleh petugas pengawas perdagangan dan PPNS Perdagangan dari Diskumperindag Provinsi Gorontalo.

“Keempat produk yang disebutkan BPJPH dan BPOM RI telah diamankan. Kami menyaksikan langsung keberadaannya di gudang penyimpanan,” tegas Risjon.

Sebagai bentuk perlindungan konsumen, Diskumperindag mewanti-wanti semua pengelola gerai dan toko untuk memastikan seluruh produk pangan yang dijual memiliki label halal dan sesuai ketentuan. Terlebih, masyarakat Gorontalo mayoritas beragama Islam sehingga aspek kehalalan produk menjadi perhatian utama.

Baca Juga:   Diskominfotik Gorontalo Perkuat Transparansi Statistik dengan Evaluasi Penyelenggaraan Tahunan

“Kami juga telah mengirimkan surat resmi kepada Dinas yang membidangi urusan perdagangan di kabupaten/kota agar meningkatkan pengawasan barang beredar di wilayah masing-masing,” tambahnya.

Diskumperindag mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu memeriksa label kemasan sebelum membeli produk. Jika menemukan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya ke Diskumperindag Provinsi Gorontalo atau Dinas terkait di tingkat kabupaten/kota.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia