, Gorontalo Utara – Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menerima piagam penghargaan predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik tahun 2021, dengan nilai 83,94 persen. Penilaian ini berdasarkan UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Dalam penilaian Ombudsman, Gorontalo Utara berada di posisi ke 87 dari 416 kabupaten/kota se-Indonesia. Dan juga berdasarkan penilaian Ombudsman provinsi, Gorontalo Utara satu-satunya kabupaten di Provinsi Gorontalo yang mendapat predikat hijau.
Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin mengungkapkan hal itu usai menerima penghargaan dari pihak Ombudsman Provinsi Gorontalo, di ruang Tinepo, Kamis (06/01/2022).
Ada 4 hal yang dinilai oleh Ombudsman untuk pelayanan publik di Gorontalo Utara yakni, untuk pelayanan perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Untuk pelayanan perizinan kita mendapatkan nilai kurang lebih 92, dan berada pada posisi 41 tingkat nasional dari 518 kabupaten/kota se-Indonesia,” ujar bupati.
Begitupun dari segi kesehatan, Dinas pendidikan, dan juga Dinas Kependudukan dan catatan sipil. (Adv/Daily25)
Artikel Gorontalo Utara Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik dimuat melalui news.dailypost.id.