, Gorut – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) Hamzah Sidik menduga, Sekretaris Daerah (Sekda) Gorut Ridwan Yasin yang pernah menjabat sebagai Karo Hukum Provinsi Gorontalo, telah memberikan keterangan palsu pada sidang lanjutan Kasus Proyek Gorontalo Outering Ring Road (GORR) yang digelar pada Februari 2021 kemarin.
Dengan alasan tersebut dan disertai sejumlah bukti, Hamzah Sidiq melaporkan Ridwan Yasin ke Mapolda Gorontalo, Selasa (23/3/2021).
Hamzah menilai, keterangan Ridwan Yasin saat ditetapkan sebagai saksi Kasus GORR sangat bertolak belakang dengan fakta yang terjadi di lapangan.
“Waktu sidang kemarin, beliau (Ridwan Yasin) katakan di hadapan majelis hakim, bahwa dia tidak tahu menahu soal penentuan lokasi. Bagaimana mungkin tidak dilibatkan? Saya punya bukti kalau yang bersangkutan juga ikut menandatangani dengan bukti paraf pada Penlok GORR di tahun 2015 silam,” terang Hamzah.
Dari data yang diperoleh, Hamzah menjelaskan bahwa pada 2015 silam terdapat paraf dari empat orang pada kolom bagan dan paraf. Keempat orang tersebut, urai Hamzah adalah Karo Hukum, Asisten, Sekretaris Daerah, dan juga Wakil Gubernur.
“Maka tentu empat orang tersebut yang telah menandatangani paraf penetapan lokasi GORR. Nah, ini tentunya membuktikan saudara Ridwan Yasin jelas ikut terlibat,” tukasnya.
“Aneh saja bagi saya, kalau beliau mengatakan tidak terlibat dalam penentuan lokasi baik itu secara teknis dan juga secara non teknis,” sambungnya.
Lantas mengapa laporan atas dugaan tersebut baru dilayangkan sekarang? Hamzah pun menuturkan bahwa selama ini dirinya menantikan keterangan langsung dari Gubernur Rusli Habibie yang sekaligus diklaim olehnya sebagai bukti otentik keterlibatan Ridwan Yasin.
“Setelah Pak Gubenur menunjukkan Bukti Otentik keterlibatan Saudara Ridwan Yasin pada Penlok GORR, saya langsung melaporkan ke Pihak Polda terkait dengan dugaan pemberian keterangan palsu,” tandasnya.
Sementara itu, Sekda Ridwan Yasin saat dikonfirmasi di sela-sela kesibukannya mengatakan, laporan tersebut merupakan hak seseorang. Dan sampai saat ini, kata Ridwan, dirinya tetap fokus memberikan pelayanan.
Ridwan menambahkan, ia tidak patah semangat untuk tetap menjalankan tupoksi sebagai sekda, meski di tengah ramainya pemberitaan soal pelaporan atas dirinya.
“Silahkan saja! Pastinya saya sampai dengan saat ini masih menjalankan tugas saya sebagai seorang Sekda. Dan tadi juga rekan-rekan wartawan melihat sendiri bahwa saya masih melayani penandatanganan surat perjalan dinas dari beberapa OPD termasuk juga dari pihak Setwan DPRD Gorut,” kata Ridwan.
“Kalau untuk kasus GORR sendiri, mari kita serahkan saja semuanya pada Aparat Penegak Hukum! Toh itu juga sementara berproses,” pungkas Ridwan Yasin. (Daily03)














