Gorontalo Utara – Herson Hadi, calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) yang terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Februari lalu, dipastikan tidak akan dilantik. Keputusan ini diambil setelah adanya putusan hukum tetap dari Pengadilan Tinggi Gorontalo yang menyatakan Herson Hadi bersalah.
Herson Hadi sebelumnya telah ditetapkan sebagai calon anggota DPRD terpilih berdasarkan keputusan KPU Gorut nomor 473 tahun 2024. Namun, dengan adanya putusan hukum tersebut, KPU Gorut mengubah penetapan tersebut melalui keputusan nomor 474 tahun 2024, menetapkan calon terpilih baru sebagai pengganti Herson Hadi.
Ketua KPU Gorut, Sofyan Djakfar, mengonfirmasi perubahan ini saat dikonfirmasi oleh media.
“Putusan pengadilan tersebut sah dan mengikat. Berdasarkan hal tersebut, KPU Gorut kemudian menindaklanjuti sesuai dengan regulasi dan tahapan yang berlaku,” jelas Sofyan.
Sofyan menambahkan bahwa KPU Gorut terus berkoordinasi dengan KPU RI untuk memastikan langkah yang diambil sesuai dengan petunjuk teknis.
“Kami telah mendapatkan petunjuk teknis terkait langkah yang harus kami lakukan. Jika ini tidak dilaksanakan, maka KPU yang nantinya akan terkena dampaknya. Bisa jadi KPU yang akan dipidana,” tegasnya.
Keputusan ini akan disampaikan kepada partai politik terkait dan juga kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti bersama dengan calon terpilih lainnya.
“Untuk ke pemerintah daerah itu belum disampaikan, karena kami masih menunggu hasil LHKPN dari calon terpilih yang waktunya sampai 21 hari sebelum pelantikan,” tambah Sofyan.
Keputusan ini memastikan bahwa Herson Hadi tidak akan dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Gorut, dan langkah-langkah selanjutnya akan diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku. Keputusan ini diharapkan dapat menjaga integritas proses pemilihan dan memastikan bahwa para anggota DPRD yang dilantik tidak terlibat dalam masalah hukum.















