sa shop gorontalo

Perubahan Jadwal Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Jeddah, Arab Saudi

Dailypost.id
Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari membenarkan ada perubahan jadwal pemungutan suara Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 di Jeddah, Arab Saudi. (Foto: KPU RI)

DAILYPOST.ID Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy’ari, membenarkan adanya perubahan jadwal pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Jeddah, Arab Saudi.

Awalnya, pemungutan suara direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 10 Februari, namun karena adanya kendala waktu, jadwal tersebut dimajukan satu hari.

https://wa.wizard.id/003a1b

Hasyim menjelaskan bahwa hasil sosialisasi menunjukkan banyak pihak, terutama calon pemilih, mengajukan keberatan jika pemungutan suara dilaksanakan pada Sabtu, 10 Februari. Mereka meminta agar pemungutan suara dilakukan pada Jumat, 9 Februari 2024.

“Kebanyakan pekerja migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi mendapat libur kerja di hari Jumat,” ujar Hasyim melalui pesan singkat yang diterima pada Selasa (30/1/2024).

Baca Juga:   KPU Kota Gorontalo Optimalisasi Proses Pemutakhiran Data Pemilih

PPLN Jeddah (Panitia Pemilih Luar Negeri) kemudian berupaya secara intensif untuk mencari tempat yang sesuai. Akhirnya, mereka berhasil menemukan dua lokasi hotel yang tidak hanya tersedia untuk pencoblosan pada 9 Februari 2024, tetapi juga representatif.

“Setelah berkonsultasi dengan para stakeholders, PPLN Jeddah akhirnya mengajukan usulan perubahan tanggal, dari 10 ke 9 Februari. Dengan perubahan tanggal kotak suara keliling (KSK) di Mekkah ke 9 Februari, otomatis pelaksanaan tempat pemungutan suara (TPS) di Jeddah dapat diadakan pada tanggal yang sama, sesuai harapan banyak pihak,” ungkap Hasyim.

Baca Juga:   KPU Kabupaten Gorontalo Siapkan Layanan Pindah Memilih

Hasyim menjelaskan bahwa perubahan tersebut hanya terkait waktu, sedangkan lokasi tetap sama. Informasi mengenai perubahan tanggal pemungutan suara di Jeddah tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Surat Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2024 dan telah ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.

Baca Juga:   KPU Antisipasi Potensi Kerawanan dalam Tahapan Pilkada Gorontalo 2024

(*)

Share:   

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia