, Indramayu – Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, Kepolisian Sektor Balongan menerapkan himbauan dan Teguran Protokol Kesehatan Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 dengan Giat operasi non yustisi diwilayah hukum Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Minggu (17/10/2021).
Adapun kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Balongan AKP H.SARIPUDIN, SH bersama anggota personilnya, AIPDA DEDI S, AIPDA FIRMAN, BRIPKA IMAN, BRIPKA AGUNG, dan BRIPKA TAYAM
Kegiatan tersebut dalam rangkaian Pemberlakuan PPKM LEVEL 3 dan mendukung dan menindak lanjuti Peraturan Bupati dan Inmendagri terbaru Nomor : 39 tahun 2021 tentang PPKM Level 3 guna membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan masa di tengah pandemi Covid-19.
Adapun kegiatan yang dilaksanakan meliputi, Memberikan teguran lisan terhadap masyarakat yang tidak memakai masker ditempat umum dan jaga jarak, dan Melaksanakan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan. (Daily28/Bagas)