Indahkan Instruksi Gubernur, Pemda Kabgor Belum Izinkan Kegiatan Umum

Dailypost.id

DAILYPOST.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo mulai menerapkan Instruksi Gubernur Nomor 180 Tahun 2020, tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pjs Bupati Gorontalo, Drs. Mitran Tuna menyampaikan, untuk menjalankan instruksi tersebut. Untuk sementara waktu, Pemda Kabupaten Gorontalo belum mengizinkan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan banyak orang.

“Ya, dikaitkan dengan edaran gubernur nomor 180 Tahun 2020, yang menginstruksikan semua bupati/walikota se-Provinsi Gorontalo untuk sementara waktu tidak mengizinkan masyarakat melakukan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang, baik keramaian umum, seperti hajatan, resepsi keluarga, pertemuan sosial, budaya, keagamaan, lokakarya, hingga seminar maupun sejenisnya,” urai Mitran usai memantau penerapan protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Tower Pakaya, Sabtu malam (4/10/2020).

Baca Juga:   DPRD Gorut Gelar Paripurna Hak Interpelasi
Pjs Bupati Gorontalo Drs Mitran Tuna saat Memimpin Pemantauan Penerapan Protokol Kesehatan di Wilayah Tower Pakaya Limboto, foto: istimewa

Selain itu, kegiatan lainnya seperti olahraga, kesenian, konser musik, karnaval, hingga pameran juga akan ditiadakan hingga kondisi pandemi covid-19 benar-benar bisa dikendalikan.

“Intinya semua kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, belum dapat dilaksanakan dan belum dapat diizinkan untuk sementara waktu,” tegas Mitran.

Meski demikian lanjut dia, jika ada hal tertentu yang tidak dapat dihindari, serta berkonsekuensi menimbulkan berkerumunnya orang, maka diharuskan mendapatkan izin keramaian terlebih dahulu dari pihak kepolisian melalui rekomendasi dari kesbangpol dan satgas covid-19, sesuai kewenangan.

Baca Juga:   Plt Bupati Gorontalo Lantik Komisi Pemilihan Kepala Desa Serentak 2021

“Sekali lagi, jika itu mendesak ya! Maka harus ada izin dulu dari kepolisian dan atas rekomendasi kesbangpol serta satgas covid yang sesuai kewenangan. Melalui instruksi itu, diharapkan oleh bapak gubernur, agar kiranya semua elemen masyarakat, baik tokoh masyarakat, agama, adat, pemuda, LSM, hingga mahasiswa untuk dapat mensosialisasikan instruksi gubernur ini, demi kepatuhan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Gorontalo,” pungkas Mitran. (daily13/rif)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Soal Wawancara Kursi Kosong Nazwa Shihab, Dewan Pers: Itu Kreativitas Jurnalistik!
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia