, Indramayu – Proyek rabat beton yang dilaksanakan di Gang Buyut, RT 23/RW 11, Desa Cipacuh, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, tengah menjadi sorotan akibat dugaan serangkaian pelanggaran yang berpotensi mengurangi kualitas dan volume pekerjaan, Jum’at 31 Oktober 2025
Waryono, Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kabupaten Indramayu, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau proyek ini. “Dari pantauan kami, terdapat kecurangan sejak awal. Ada galian di tengah pekerjaan pengecoran yang diduga dilakukan untuk meraup keuntungan tanpa memikirkan kualitas jalan,” ujarnya.
Beberapa dugaan pelanggaran yang ditemukan meliputi pengurangan volume rabat beton, adanya galian di tengah pekerjaan untuk coring, penggalian di samping bagisting, serta tidak adanya pengawasan dari dinas terkait. Selain itu, proses repling dan pemadatan juga diduga tidak dilaksanakan sesuai standar.
Proyek ini juga dicurigai sebagai proyek siluman karena tidak adanya papan informasi proyek yang memuat sumber anggaran dan detail pelaksanaan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas proyek tersebut.
Dugaan pelanggaran ini menimbulkan kekhawatiran akan kualitas jalan yang dihasilkan. Jika volume rabat beton dikurangi dan proses pemadatan tidak dilakukan dengan benar, jalan tersebut berpotensi cepat rusak dan tidak sesuai dengan standar yang diharapkan.
Pihak-pihak terkait diharapkan segera melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan pelanggaran ini. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek pembangunan sangat penting untuk memastikan kualitas infrastruktur yang memadai dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.















