, Wonogiri – Polres Wonogiri Polda Jateng berhasil mengungkap tujuh kasus kriminal dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat menggelar konferensi pers di Halaman Mapolres setempat, Jumat (17/11/2023) meminta warga masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta berani melaporkan adanya tindak kejahatan kepada aparat kepolisian terdekat sehingga jajaran Polres bisa bergerak dengan cepat, profesional dan terukur agar daerahnya tetap kondusif.
“Kami aparat Polri ini bisa mengungkap berbagai kasus tindak pidana selama 2 bulan terakhir berkat informasi dari kalangan masyarakat,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres AKBP Indra, konferensi pers digelar dalam rangka memperlihatkan keseriusan serta keberhasilan tugas jajaran Polres Wonogiri khususnya Satuan Reskrim, Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Lalulintas Polres Wonogiri dalam mengungkap serta menangkap tersangka berbagai kasus tindak pidana di wilayah Wonogiri.
Bahkan, dari tujuh kejahatan itu ada yang sempat viral di sosial media (Sosmed) yakni kasus jambret dengan tersangka berisidial JP (20) di wilayah Selogiri.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka JP yakni 1 buah dusbook Handphone VIVO warna Biru IMEI 1: 865762056701831, IMEI 2: 865762056701823, 1 buah Handphone Vivo warna biru IMEI 1: 865762056701831, IMEI 2: 865762056701823., 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Warna Merah Putih No. Pol B-4726-KGY yang digunakan sebagai sarana pelaku.
“Pasal yang di sangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah,” terang Kapolres Wonogiri didampingi Wakapolres dan sejumlah Kasat terkait dan Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.
Dari keterangan, tersangka JP telah melakukan kejahatan serupa di 11 lokasi berbeda diantaranya 9 TKP di daerah Wonogiri dan sisanya yakni 1 TKP di Kabupaten Sukoharjo dan Klaten.
Kasus lain yang berhasil diungkap adalah perkara illegal logging yang melibatkan tiga tersangka AT, MK, BOY. Dari ketiga tersangka berhasil diamankan 1 Truk Isuzu bak terbuka berikut 58 potongan kayu sonokeling dengan ukuran bervariasi, 1 lembar surat PBB (pajak bumi dan bangunan) atas nama Karmin warga Godang, Genengharjo, Tirtomoyo, Wonogiri, 1 (satu) lembar surat angkut pengirim atas nama Marno penerima saksi Pendi dan uang tunai sejumlah Rp 1,3 juta.
Kapolres menyampaikan, anggotanya juga telah mengamankan DPP (21) warga Pacitan. Pria ini sebagai pelaku kasus tabrak lari yang terjadi di Jalan Raya Pracimantoro-Wonogiri tepatnya di Dusun Geran Desa Sedayu, Rabu (11/10), akibat perbuatan DPP, korban meninggal dunia.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati, dan jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya. Mari kita minimalkan celah-celah bagi pelaku kejahatan,” pesan Kapolres. (Sar)