Setubuhi Anak Tiri Puluhan Kali, Polres Wonogiri Bekuk Ayah Tiri Cabul

DAILYPOST.ID ,Wonogiri – Satreskrim Polres Wonogiri Polda Jawa Tengah melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), ungkap kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Selasa (19/12/2023)

Kasus ini dilakukan selama kurun waktu Maret 2021 – September 2023 oleh seorang ayah tiri terhadap anak tirinya yang berumur 18 tahun.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah,melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mengatakan bahwa, kejadian tersebut di laporkan oleh orang tua korban JM (53) pada, Kamis (7/12/2023)

AKP Anom menambahkan bahwa, persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku yang tiada lain ayah tirinya tersebut sebelumnya di laporkan ke Polres Wonogiri oleh Ayah korban yang tentunya langsung di limpahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Wonogiri untuk menyelidiki dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:   Mulai Hari Ini, Polres Wonogiri Gelar Operasi Zebra Candi 2023, Catat Tanggalnya

“Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku N (52) warga Kecamatan Girimarto terhadap korban SBM (18) di lakukan disaat ibu korban atau istri siri pelaku tidak ada di rumah. Pelapor mendapatkan informasi adanya persetubuhan ini dari cerita anaknya yang selama ini sudah menjadi budak syahwat ayah tirinya,” ungkapnya.

Selanjutnya, AKP Anom juga menjelaskan bahwa, kronologis kejadian tersebut dilakukan pelaku N (52) sudah terjadi 10 kali dengan rincian 7 kali di lakukan di rumah pelaku dan 3 kali dilakukan di rumah nenek dari korban ini. Kejadian di lakukan selama 2 tahun lebih mulai dari Maret 2021- September 2023 dan kesemuanya dilakukan di Wilayah Kecamatan Girimarto. Kejadian yang pertama dilakukan ketika korban masih berusia 16 tahun.

“Lalu untuk modus operandinya sendiri itu ialah ayahnya ini menyetubuhi anak tirinya dengan mengancam akan menceraikan ibu kandungnya,
Lalu, motifnya memang pelaku ingin memenuhi nafsu birahinya” ucapnya

Baca Juga:   Jambret hingga Illegal Logging, Ini Sejumlah Kasus yang Diungkap Polres Wonogiri Oktober - Nopember 2023

“Untuk barang bukti yang kami amankan adalah 1 stel pakaian korban dan 1 unit Handphone OPPO F5,” imbuhnya.

Selanjutnya, atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang atau pasal 6 jo pasal 15 Undang undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Dikarenakan pelaku merupakan ayah tiri daripada korban maka hukuman ancaman pidana pokok ditambah sepertiga, kurang lebih dari 15 tahun menjadi 20 tahun. (Sar)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Wujud Peduli Lingkungan, Polres Wonogiri Gelar Aksi Bersih-bersih Sampah
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia