GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama sejumlah instansi terkait terus mematangkan pelaksanaan program Isbat Wakaf Terpadu dan Pendaftaran Tanah Wakaf se-Provinsi Gorontalo. Salah satu tahapan penting dilakukan melalui penyelarasan draft Nota Kesepahaman antarlembaga pada Selasa (4/8/2026).
Pembahasan tersebut mempertemukan Pemerintah Provinsi Gorontalo, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, serta Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo.
Kegiatan dihadiri Kepala Kanwil BPN Provinsi Gorontalo Sudarman Harjasaputra bersama jajaran kepala bidang, Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, serta Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Gorontalo.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya menyatukan langkah antarinstansi sebelum program Isbat Wakaf Terpadu diterapkan secara lebih luas di wilayah Gorontalo.
Dalam pembahasan, para pihak menyelaraskan sejumlah aspek penting dalam kerja sama, mulai dari ruang lingkup kegiatan, pembagian tugas dan kewenangan, hingga mekanisme pelaksanaan isbat wakaf serta proses pendaftaran tanah wakaf.
Penyelarasan ini dinilai penting untuk memastikan setiap tahapan pelayanan memiliki alur yang jelas dan dapat dilaksanakan secara terpadu. Dengan koordinasi lintas sektor tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi menghadapi proses legalisasi tanah wakaf yang berjalan secara terpisah antarlembaga.
Program Isbat Wakaf Terpadu sendiri diarahkan untuk mempercepat legalisasi aset wakaf sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang telah atau akan diwakafkan.
Melalui kerja sama antara pemerintah daerah, Pengadilan Tinggi Agama, Kementerian Agama, dan BPN, proses penetapan status hukum wakaf hingga pendaftaran tanah diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan terkoordinasi.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam melindungi aset wakaf agar memiliki status hukum yang jelas. Kepastian legalitas diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan pertanahan maupun potensi sengketa di kemudian hari.
Penyelarasan draft Nota Kesepahaman pada 4 Agustus 2026 ini sekaligus menjadi fondasi bagi pelaksanaan kerja sama lintas instansi dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf di seluruh Provinsi Gorontalo.
Dengan adanya pembagian peran yang jelas dan mekanisme pelayanan yang terintegrasi, program tersebut diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan hukum terhadap aset wakaf di daerah.















