GORONTALO – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo melaksanakan rapat persiapan penataan tanah dan klarifikasi status aset di atas tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1/Tolongio, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, Jumat (21/8/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Pinogu Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo tersebut dipimpin langsung oleh Kakanwil BPN Provinsi Gorontalo, Sudarman Harjasaputra, S.T., M.Si.
Rapat dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Inspektorat Daerah, KPKNL Gorontalo, unsur TNI, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara, Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Gorontalo, serta jajaran Kanwil BPN Provinsi Gorontalo.
Forum tersebut membahas berbagai data dan dokumen terkait penguasaan dan pemanfaatan tanah, termasuk dokumen hibah atau penyerahan serta pencatatan aset. Seluruh informasi tersebut menjadi bahan dalam mempersiapkan usulan penataan kembali tanah bekas HGU Nomor 1/Tolongio.
Pembahasan mengenai tanah bekas HGU tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperoleh kejelasan mengenai status, tata kelola, serta proses penataan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinasi antara Kanwil BPN Provinsi Gorontalo dengan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dan sejumlah instansi terkait dinilai penting untuk memastikan proses penataan tanah dilakukan secara tertib dan berdasarkan data serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penataan kembali tanah bekas HGU menjadi langkah penting untuk mendorong kejelasan status dan kepastian hukum atas tanah. Dengan status yang lebih jelas, pemanfaatan tanah diharapkan dapat dilakukan secara tepat sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.
Selain aspek pertanahan, pembahasan juga berkaitan dengan status aset yang berada di atas tanah tersebut. Karena itu, koordinasi lintas instansi diperlukan agar proses penataan tidak hanya memperhatikan aspek administrasi pertanahan, tetapi juga pencatatan dan pengelolaan aset pemerintah.
Melalui rapat tersebut, Kanwil BPN Provinsi Gorontalo bersama pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan dapat menyusun langkah tindak lanjut yang jelas terhadap usulan penataan kembali tanah bekas HGU Nomor 1/Tolongio.
Langkah tersebut sekaligus diharapkan dapat mendukung tertib administrasi pertanahan, memberikan kepastian hukum, serta membuka ruang bagi pemanfaatan tanah secara optimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.














