Limboto — Dalam upaya memperkuat kesadaran hukum dan mencegah tindak pidana korupsi, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Haris Tome, resmi membuka acara sosialisasi yang bertajuk “Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Bidang Kesehatan”. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Ballroom Dinas Kesehatan, Rabu (30/10/2024) dan dihadiri oleh seluruh kepala puskesmas yang ada di Kabupaten Gorontalo.
Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, SH, MH, hadir sebagai narasumber utama dalam sosialisasi ini. Dalam sambutannya, Haris Tome memberikan penghargaan kepada Kejaksaan yang telah berkomitmen untuk mendukung proses hukum di daerah, terutama dalam mencegah praktik korupsi.
Haris menekankan bahwa kegiatan ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menegakkan kepatuhan hukum di sektor kesehatan.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan aparatur pemerintahan serta masyarakat. Ini penting untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembangunan daerah,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan, Ismail Akase, juga menyampaikan harapan agar semua peserta dapat menyerap informasi yang diberikan mengenai pengelolaan anggaran APBD dan APBN yang berhubungan dengan program kesehatan. Ismail menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang baik, termasuk untuk anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik, demi mencapai Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan target program yang telah ditetapkan.
“Kami sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Gorontalo atas kesempatan untuk belajar dan berbagi ilmu dalam upaya pencegahan tindak pidana di sektor kesehatan. Dengan pemahaman yang baik, kami optimis dapat meningkatkan integritas dalam pengelolaan anggaran,” tambah Ismail.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para kepala puskesmas dan jajaran kesehatan di Kabupaten Gorontalo dapat lebih memahami pentingnya pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel, sehingga pencegahan korupsi di bidang kesehatan dapat terwujud.
(d09)















