, Sawahlunto – Kerjasama, konsultasi, koordinasi dan sinergi antara Pemerintah Kota dengan Kejaksanaan Negeri (Kejari) sudah selayaknya ditingkatkan dan dibangun dalam membuat dan menjalankan kebijakan Pemerintah di Bidang Hukum.
Hal itu disampaikan Walikota (Wako) Sawahlunto Deri Asta, SH pada saat melakukan Penandatangan Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kajari) Sawahlunto.
Kerjasama yang dijalin kali ini tentang “Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata”, yang ditandatangani langsung oleh Wako Deri Asta, SH bersama Kepala Kejari Sawahlunto, Abdul Mubin.
Menurut keterangan Humas Sawahlunto dalam rilisnya hari ini, Penandatangan Kerjasama itu dilaksanakan Rabu, 07 April 2021 di Gedung Pusat Kebudayaan (GPK) Sawahlunto.
Disebutkan Wako Deri, perjanjian kerjasama ini memiliki arti penting, sebab dalam membuat dan menjalankan kebijakannya, Pemko harus selalu didasari dan disesuaikan dengan regulasi – regulasi hukum yang berlaku. Dengan adanya kerjasama dan pendampingan dengan pihak Kejaksaan maka tentu pengurusan hal – hal terkait hukum perdata dan tata usaha negara di Pemko dapat lebih terarah dan teratur.
“Arti pentingnya kerjasama ini, kita di Pemko mendapat pendampingan, akses koordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk persoalan hukum perdata dan tata usaha negara. Ini penting, sebab membuat dan menjalankan kebijakan itu didasari dan disesuaikan dengan aturan – aturan hukum. Maka tentu harus selalu awas dan memahami persoalan hukum” jelasnya.
Wako juga tegaskan, bahwa kerjasama ini dilaksanakan bukan semata-mata sebagai pembela Pemko, sehingga lantas Pemko dapat bertindak tanpa mempedulikan regulasi Hukum.
“Pihak Kejaksaan itu membantu Pemko dalam menyediakan petunjuk – petunjuk serta pertimbangan hukum. Bukan untuk membela, atau main backing segala macam,” sebut Deri.
Deri Asta juga berpesan kepada jajaran ASN di Pemko Sawahlunto agar dalam menjalankan pemerintahan senantiasa mempedomani aturan hukum yang berlaku.
“Hukum itu untuk kita pahami dan patuhi, bukan untuk ditakuti. Untuk itu, taati aturan hukum dan regulasi yang berlaku,” ujar Walikota Deri Asta.
“Karena itu maei kita konsultasi dan sinergi dengan pihak berkompeten terkait, yakni Kejaksaan Negeri” pungkasnya.
Turut hadir dalam penendatangan kerjasama tersebut Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sawahlunto dan Camat se-Kota Sawahlunto.(mln)















