DAERAH – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam mendukung mekanisme legalitas tanah untuk program Kebun Pangan Lokal Perempuan (KPLP) yang diinisiasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyampaikan bahwa dukungan tersebut terutama difokuskan pada aspek perolehan serta legalisasi tanah yang akan digunakan sebagai lokasi pilot project program KPLP.
“Pada prinsipnya, Kementerian ATR/BPN sangat mendukung program ini, terlebih karena berkaitan dengan peningkatan ketahanan ekonomi perempuan dan keluarga. Karena ini juga akan sangat berdampak pada meminimalisir tindak kekerasan terhadap perempuan dan juga anak-anak,” ujar Ossy Dermawan dalam rapat koordinasi di Kantor Kementerian PPPA, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan, Kementerian PPPA diharapkan terlebih dahulu menentukan lokasi yang paling sesuai untuk pelaksanaan program. Setelah itu, Kementerian ATR/BPN akan membantu dari sisi mekanisme legalitas tanah sesuai dengan status dan kondisi lahan.
Menurutnya, pemilihan lokasi sangat menentukan mekanisme penanganan. Untuk tanah telantar, prosesnya berada dalam kewenangan ATR/BPN. Sementara untuk tanah milik instansi lain seperti TNI, BUMN, maupun pemerintah daerah, perlu dipastikan berstatus clean and clear serta telah mendapatkan persetujuan pelepasan dari pemiliknya.
“Untuk tanah yang bukan tanah telantar harus secara sukarela dilepas kepada negara. Setelah itu, pemanfaatannya bisa diberikan kepada Kementerian PPPA untuk disalurkan kepada pihak yang berhak. Selain itu, opsi melalui Bank Tanah juga dapat ditempuh dengan koordinasi lebih lanjut,” jelasnya.
Program KPLP sendiri merupakan inisiatif pemberdayaan perempuan melalui pengelolaan kebun pangan berbasis komunitas. Program ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan, pemenuhan gizi keluarga, serta mendorong kemandirian ekonomi perempuan.
Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan, menambahkan bahwa program ini sejalan dengan Asta Cita poin keempat yang berfokus pada penguatan pembangunan sumber daya manusia, termasuk kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.
“Kebun Pangan Lokal Perempuan ini dapat menjadi wadah pembelajaran praktis, mulai dari pemenuhan gizi hingga aktivitas produktif. Bahkan, ini juga bisa menjadi ruang edukasi bagi anak-anak, dengan perempuan sebagai penggerak utamanya,” ungkap Veronica Tan.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri perwakilan dari Kementerian Pertanian. Wamen ATR/Waka BPN didampingi Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan Yuliana, Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah M. Shafik Ananta Inuman, serta Kepala Subdirektorat Pengaturan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah Tentrem Prihatin.
(Advertorial)















