Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tanah Tanpa Sertipikat Tidak Akan Diambil Negara

Dailypost.id
Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tanah Tanpa Sertipikat Tidak Akan Diambil Negara

DAILYPOST.ID JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membantah keras isu yang beredar di tengah masyarakat terkait pengambilan tanah tak bersertipikat oleh negara pada tahun 2026. Informasi yang menyebutkan bahwa tanah yang masih berstatus girik, verponding, atau letter C akan disita negara jika tidak segera didaftarkan sebelum 2026 dinyatakan tidak benar.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, dalam konferensi pers pada Senin, 30 Juni 2025, di Jakarta.

Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini
Baca Juga:   Kementerian ATR/BPN Percepat Sertipikasi Aset Daerah di Sulsel: Wujud Sinergi Pusat dan Daerah

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

“Informasi bahwa tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 akan diambil negara itu tidak benar,” tegas Asnaedi.

Asnaedi menjelaskan, sejak lama, girik, verponding, dan bekas hak adat lainnya tidak dianggap sebagai bukti kepemilikan yang sah secara hukum. Namun, dokumen tersebut dapat dijadikan petunjuk adanya penguasaan atau kepemilikan tanah berdasarkan hak adat di masa lalu.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mengatur bahwa bekas hak lama dapat dikonversi menjadi hak atas tanah melalui mekanisme yang diatur pemerintah.

“Kalau giriknya ada, tanahnya ada, dan orangnya masih menguasai tanah itu, maka tidak ada alasan bagi negara untuk mengambil tanah tersebut,” kata Asnaedi menepis kekhawatiran masyarakat.

Meski begitu, pemerintah tetap mendorong agar masyarakat segera mendaftarkan tanahnya ke Kantor Pertanahan guna memperoleh sertipikat resmi sebagai bukti kepemilikan yang sah. Hal ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, khususnya Pasal 96, yang menyebut bahwa alat bukti tertulis atas tanah bekas milik adat harus didaftarkan paling lambat lima tahun sejak aturan tersebut diberlakukan.

Dengan demikian, tahun 2026 menjadi batas waktu pendaftaran, bukan tenggat penyitaan tanah oleh negara.

“Tujuannya adalah menciptakan kepastian hukum dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah. Negara hadir untuk melindungi hak masyarakat, bukan mengambilnya,” tutur Asnaedi.

Untuk menghindari kesalahpahaman akibat hoaks atau kabar tidak berdasar, masyarakat diimbau untuk memperoleh informasi resmi hanya dari kanal-kanal komunikasi yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN, seperti:

  • Situs web: www.atrbpn.go.id

  • Akun media sosial resmi Kementerian ATR/BPN

  • Hotline Pengaduan: 0811-1068-0000

Dengan mendaftarkan tanahnya secara resmi, masyarakat turut berkontribusi dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan nasional serta menjamin kepemilikan atas tanah secara legal dan terlindungi. (D09/*)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia