Jakarta– Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengungkapkan adanya kerja sama bilateral yang erat antara Polri dan Kepolisian Malaysia untuk menangkap buronan narkoba lintas negara. Pertemuan penting ini digelar pada Kamis (28/11/2024), di mana kedua negara sepakat untuk memperkuat pengawasan dan penutupan jalur peredaran narkoba.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas secara mendalam daftar pencarian orang (DPO) terkait narkotika yang berada di wilayah masing-masing.
“Kami membahas DPO kita yang berada di Malaysia dan sebaliknya. Kerja sama ini akan membantu mempercepat penangkapan gembong narkoba lintas negara,” ujar Mukti di Bareskrim Polri.
Salah satu fokus utama kerja sama adalah menutup jalur masuk narkoba, khususnya sabu, yang seringkali melewati jalur Malaysia melalui wilayah Golden Triangle. Jalur peredaran dari Sumatera dan Kalimantan juga menjadi perhatian serius.
“Kami sepakat untuk menutup semua jalur masuk tersebut demi menekan peredaran narkotika,” tambah Mukti.
Kerja sama ini mencakup pengawasan intensif terhadap DPO yang bersembunyi di kedua negara.
“Banyak buron narkoba Indonesia yang masih berada di Malaysia dan belum tertangkap. Kami akan bekerja sama untuk melakukan pengawasan dan penangkapan,” tegas Mukti.
Polri juga akan mendukung Malaysia untuk menangkap DPO mereka yang berada di Indonesia.
Brigjen Mukti menambahkan bahwa nama-nama buron narkoba sudah dikantongi dan telah diserahkan kepada pihak Malaysia untuk proses pengawasan awal. Jika situasi memungkinkan, kedua pihak akan mengatur operasi gabungan untuk melakukan penangkapan.
Kerja sama ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak jaringan narkoba internasional yang selama ini memanfaatkan celah hukum lintas negara.
“Kami berharap kerja sama ini sukses dan mampu menangkap banyak DPO yang selama ini menjadi dalang peredaran narkoba,” ujar Mukti.
Langkah strategis ini menjadi bagian dari upaya Indonesia dan Malaysia untuk memperkuat kolaborasi internasional dalam memerangi kejahatan narkoba yang semakin kompleks.
(d10)