,Manado, Sulawesi Utara – Ko Alvin melaporkan akun Facebook atas nama Sehan Ambaru New ke Polda Sulawesi Utara pada Senin, 28 April 2025. Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Menurut laporan, pada tanggal 12 April 2025, Sehan Ambaru New memposting kalimat yang dianggap menyerang kehormatan Ko Alvin. Kalimat tersebut berbunyi: “Luar biasa Koko Alvin bilang Kapolda dia yang stel dan Kapolda nda brani hentikan depe aktifitas luar biasa juga ini orang eee.”
Ko Alvin merasa postingan tersebut telah mencemarkan nama baiknya dan melanggar Undang-Undang ITE. Oleh karena itu, ia memutuskan untuk melaporkan akun Facebook Sehan Ambaru New ke Polda Sulawesi Utara.
Polda Sulawesi Utara akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan ini dan akan menentukan apakah postingan tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik.















