, Gorontalo – Kunjungan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo ke Dukcapil Provinsi Gorontalo menemukan masalah terkait pemilih pemula yang belum memiliki KTP Elektronik (e-KTP) dalam menjalani hak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu.
Ketentuan perundang-undangan tentang pemilu menyatakan bahwa setiap pemilih wajib menunjukkan e-KTP saat masuk ke TPS. Namun, jumlah pemilih pemula yang belum memiliki e-KTP mencapai sekitar 41.000 orang.
“KTP el merupakan sesuatu yang sangat penting yang tidak dapat diganti dengan surat-surat lainnya yang tentunya akan ditolak oleh petugas TPS,” kata Aw Thalib, Ketua Komisi I Deprov Gorontalo, Rabu (03/05/2023).
Menurut Aw Thalib, e-KTP bukan hanya dibutuhkan oleh pemilih pemula, tetapi juga oleh orang-orang yang sudah memiliki KTP, seperti mereka yang kehilangan KTP atau mengalami perubahan status.
Untuk itu, Komisi I Deprov Gorontalo berjanji akan terus berkoordinasi dengan Dukcapil untuk memantau semua perkembangan kebutuhan e-KTP di masing-masing wilayah hingga ke pedesaan.
Aw Thalib juga menegaskan bahwa Komisi I Deprov Gorontalo akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya e-KTP. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan keperluan Pemilu, tetapi juga untuk kepentingan lainnya.
Terlebih lagi, Aw Thalib menyebut bahwa mereka akan terus mendekati pemerintah pusat untuk pengadaan alat perekam e-KTP yang terpusat. Meskipun demikian, Ketua Komisi I Deprov Gorontalo mengakui bahwa anggaran pengadaan alat perekam tersebut tidaklah sedikit. Oleh karena itu, mereka akan melakukan pendekatan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menjalankan rencana tersebut agar dapat berjalan dengan lancar dan sesuai harapan.
Pewarta: Rifaldi Saidi Editor: VPakai