BEKASI – Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi menggelar rapat kerja untuk membahas tindak lanjut perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dan PT Asiana Technologies Lestary terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng. Rapat tersebut juga membahas kerja sama dengan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk mengenai pemanfaatan Refuse Derived Fuel (RDF) di TPST Kertamukti.
Rapat kerja berlangsung di Ruang Rapat Komisi III, Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, pada Rabu (9/9/2026).
Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya mendorong optimalisasi pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi melalui kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak swasta. Koordinasi bersama para pemangku kepentingan diharapkan dapat memastikan pelaksanaan perjanjian kerja sama berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan.
Dorong Pengelolaan Sampah Terpadu dan Berkelanjutan
Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi mendorong pengelolaan sampah yang lebih terpadu dan berkelanjutan. Upaya tersebut dinilai penting untuk menjawab berbagai tantangan pengelolaan sampah sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
Dalam pelaksanaannya, pemanfaatan teknologi dan inovasi juga menjadi salah satu aspek penting untuk mendukung penyelesaian persoalan lingkungan, khususnya terkait pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak swasta diharapkan mampu memperkuat sistem pengelolaan sampah, mulai dari pengolahan hingga pemanfaatan hasil olahan secara lebih optimal.
Pemanfaatan RDF untuk Mendukung Pengolahan Sampah
Salah satu agenda yang dibahas dalam rapat kerja tersebut adalah kerja sama dengan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk terkait pemanfaatan Refuse Derived Fuel (RDF) di TPST Kertamukti.
RDF merupakan bahan bakar alternatif yang dihasilkan melalui proses pengolahan sampah. Pemanfaatannya diharapkan dapat mendukung pengurangan volume sampah sekaligus menyediakan alternatif bahan bakar bagi industri, dengan tetap memperhatikan standar teknis dan ketentuan lingkungan yang berlaku.
Melalui kerja sama tersebut, pengolahan sampah di TPST Kertamukti diharapkan dapat memberikan nilai tambah sekaligus mendukung penerapan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan di Kabupaten Bekasi.
Tindak Lanjut Kerja Sama Pengelolaan TPA Burangkeng
Selain pemanfaatan RDF, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi juga membahas tindak lanjut perjanjian kerja sama dengan PT Asiana Technologies Lestary terkait pengelolaan TPA Burangkeng.
Tindak lanjut kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengelolaan sampah daerah serta mendorong pelaksanaan pengelolaan TPA yang lebih optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui rapat kerja tersebut, DPRD Kabupaten Bekasi menegaskan pentingnya pengawasan dan koordinasi terhadap pelaksanaan setiap kesepakatan. Dengan demikian, kerja sama yang dijalankan dapat berlangsung secara optimal, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan.
Optimalisasi pengelolaan TPA Burangkeng dan pemanfaatan RDF di TPST Kertamukti diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat penanganan persoalan sampah di Kabupaten Bekasi secara terpadu dan berkelanjutan.














