Gorontalo – Dalam upaya menjaga kualitas dan keandalan pengujian mutu benih pertanian, UPTD Balai Perbenihan, Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPPSBP) Provinsi Gorontalo melaksanakan kegiatan Re-Akreditasi dan Witness Laboratorium Uji Mutu Benih pada 27–28 Oktober 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh asesor dari Komite Akreditasi Nasional (KAN), yakni Dr. Asep Nugraha Ardiwinata, M.Si., selaku asesor kepala, dan Danu Dwi Cahyo sebagai asesor anggota.
Re-akreditasi ini merupakan bagian penting dalam memastikan Laboratorium Uji Mutu Benih UPTD BPPSBP Provinsi Gorontalo tetap memenuhi persyaratan standar SNI ISO/IEC 17025:2017 tentang persyaratan umum kompetensi laboratorium pengujian dan kalibrasi.
Melalui proses asesmen tersebut, dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kompetensi teknis, konsistensi hasil pengujian, serta penerapan sistem manajemen mutu laboratorium guna memastikan pelayanan pengujian berjalan sesuai standar yang ditetapkan.
Pelaksanaan asesmen mencakup dua aspek utama, yaitu aspek teknis dan aspek manajemen. Pada aspek teknis, asesor melaksanakan Witness Sampling atau pengamatan langsung terhadap proses pengambilan contoh benih di Gudang Balai Benih.
Pengamatan ini bertujuan memastikan bahwa prosedur pengambilan contoh benih dilaksanakan sesuai ketentuan dan metode yang berlaku, sehingga contoh yang diperoleh dapat mewakili lot benih yang akan diuji.
Selanjutnya, asesor melakukan witness terhadap proses pengujian mutu benih di Laboratorium Uji Mutu Benih UPTD BPPSBP Provinsi Gorontalo. Pengujian yang diamati meliputi kadar air, kemurnian benih, dan daya berkecambah.
Dalam tahapan ini, penilaian mencakup penerapan metode pengujian, kompetensi personel, penggunaan peralatan, pelaksanaan prosedur kerja, serta pencatatan dan pelaporan hasil pengujian.
Sementara itu, pada aspek manajemen, asesmen dilakukan melalui pemeriksaan dokumen dan pengamatan langsung terhadap penerapan sistem manajemen laboratorium. Evaluasi meliputi pengendalian dokumen dan rekaman, kompetensi personel, ketertelusuran hasil pengujian, penanganan ketidaksesuaian, hingga pelaksanaan tindakan perbaikan secara berkelanjutan.
Dalam keterangannya, asesor kepala, Dr. Asep Nugraha Ardiwinata, M.Si., menegaskan bahwa re-akreditasi merupakan tahapan penting untuk memastikan laboratorium tetap kompeten dan konsisten dalam menghasilkan hasil pengujian yang valid serta dapat dipercaya.
Re-akreditasi tidak hanya berfungsi untuk menilai pemenuhan persyaratan standar, tetapi juga menjadi sarana evaluasi terhadap penerapan sistem manajemen dan kompetensi teknis laboratorium secara konsisten.
Pelaksanaan kegiatan ini menjadi momentum bagi UPTD BPPSBP Provinsi Gorontalo untuk terus memperkuat kualitas pelayanan pengujian mutu benih kepada masyarakat, produsen benih, serta para pemangku kepentingan di sektor pertanian.
Melalui asesmen dan witness ini, laboratorium diharapkan dapat terus meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, menjaga konsistensi mutu hasil pengujian, serta melakukan perbaikan secara berkelanjutan sesuai persyaratan yang berlaku.
Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung penyediaan benih pertanian yang bermutu dan memenuhi standar, sehingga dapat berkontribusi terhadap peningkatan produktivitas serta pembangunan sektor pertanian di Provinsi Gorontalo.














