, Gorontalo – Terkait permasalahan kepemilikan aset di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Gorontalo, Komisi IV DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo, turun langsung menindaklanjuti permasalahan aset yang belum rampung sejak tahun 2013 silam.
Sekretaris Komisi IV Deprov Gorontalo, La Ode Haimudin dalam pertemuan itu ia menyesali proses penyerahan aset kepemilikan itu yang harusnya selesai sejak sembilan tahun lalu.
“Karena belum ada kejelasan terkait kepemilikan aset, pihak sekolah masih takut untuk membangun gedung maupun ruang kelas. Harusnya proses penyerahan itu sudah selesai sembilan tahun lalu,” tandas La Ode, pada Selasa (04/01/2021).
Namun melalui pertemuan dengan dinas terkait ini, dirinya mengungkapkan sudah menemukan titik terangnya.
“Tadi sudah ada langkah penyelesaian secara administrasi, bahwa proyek tersebut bukan berasal dari belanja modal, tapi belanja barang. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama aset tersebut bisa diserahkan, dan bisa dikembangkan oleh MAN I Kabupaten Gorontalo,” ungkapnya.
La Ode juga menambahkan, jajaran Komisi IV Deprov Gorontalo akan mengawal sampai proses penyerahan terealisasi. (Daily36/DMA)
Artikel Komisi IV Deprov Tindaklanjuti Masalah Kepemilikan Aset MAN 1 Kabupaten Gorontalo dimuat melalui news.dailypost.id.














