, Gorontalo- Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kaban Keuangan, Karo Hukum Setda dan Kepala inspektorat Provinsi Gorontalo, terkait pemindahtanganan Barang Milik Daerah, di ruang Dulohupa, Senin (11/04/2022).
Ketua Komisi II Espin Tulie menegaskan, rencana lelang yang dilakukan oleh pemerintah daerah mengenai aset daerah harus memperhatikan prosedur yang sudah ditetapkan dalam Permendagri 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah harus melalui persetujuan DPRD, dan aturan Permendagri 19 tahun 2016.
“Jika barang yang akan dilelang nilainya sudah melampaui total Rp5 Miliar, maka mekanismenya harus melalui persetujuan DPRD, sesuai aturan dalam Permendagri 19 tahun 2016,” tutur Espin.
Menurutnya, harus ada pengkajian yang mendalam terkait pelelangan aset, apakah sudah sesuai dengan amanah undang-undang atau tidak.
“Adapun total nilai pada tahap pertama bulan April dan kedua Agustus nanti, senilai Rp7 Miliar lebih,” ujarnya.
Lebih lanjut kata Espin, sekitar 147 sampai 153 aset di tahap pertama yang akan dilelang dan sisanya pada tahap kedua yakni kendaraan roda empat atau roda dua. Penetapan harga pun atau proses nilai terhadap kendaraan harus melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
“Karena nilai dari dari aset daerah ini sudah melampaui dari 5 miliar sesuai perundang-undangan, maka hasil evaluasi ini diserahkan ke DJKN dalam menentukan harga dari sebuah kendaraan,” ungkapnya.
Selanjutnya tutur Espin, proses lelang ini nanti akan dibuka untuk umum. Proses yang diberlakukan oleh DJKN untuk masa lelang hanya sampai dengan 6 bulan lamanya.
“Hasil dari pelelangan ini akan masuk ke KAS atau pendapatan, dan harapannya akan ada peminat dari masyarakat umum dan tentunya uang tersebut akan jadi kas atau pendapatan daerah.” pungkas Politisi PDIP itu. (Daily16/RizkyB)















