Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menggelar rapat koordinasi dan menyerahkan hasil audit Laporan Dana Kampanye (LPDK) kepada peserta Pemilu 2024 tingkat provinsi, Jumat (05/04/2024). Hal ini dilakukan dalam upaya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana kampanye dalam proses demokrasi tersebut.
Menurut Anggota KPU Gorontalo, Hendrik Imran, proses penilaian LPDK dilakukan setelah seluruh peserta pemilu menyerahkan LPDK mereka kepada Kantor Akuntan Publik (KAP).
Hari ini kita akan menyerahkan hasil penilaian dari kantor akuntan publik kepada masing-masing peserta pemilu untuk provinsi Gorontalo,” ujar Hendrik.
Hingga saat ini, terdapat 18 partai politik dan 12 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang telah menyerahkan laporan pengeluaran dan penerimaan dana kampanye mereka. Namun, beberapa peserta pemilu diindikasikan tidak mematuhi waktu yang telah ditetapkan untuk penyerahan LPDK.
“Ada beberapa peserta pemilu yang terindikasi tidak taat terhadap waktu yang diberikan. Misalnya, dalam hal penyerahan ke kantor KPU yang seharusnya dilakukan pada tanggal 29, namun dilakukan lebih awal pada tanggal 28,” tutur Hendrik.
Hal ini menurutnya menjadi pertimbangan bagi Kantor Akuntan Publik untuk menyatakan ketidakpatuhan terhadap peserta pemilu tersebut.
Meskipun demikian, Hendrik menegaskan bahwa perhatian utama bukan hanya terfokus pada waktu penyerahan, melainkan juga pada isi laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
“Jadi, yang dinilai bukan hanya soal ketepatan waktu penyerahan, melainkan juga substansi dari laporan dana kampanye,” tambahnya.
Dengan adanya proses audit LPDK ini, diharapkan akan tercipta kejelasan dan kebersihan dalam pelaksanaan pemilu, serta menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Provinsi Gorontalo.
(Riski Kakilo)