Limboto — KPU Kabupaten Gorontalo mengumumkan Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo tahun 2024. Pengumuman ini disampaikan melalui Pengumuman Nomor: 643/PL.02.5-Pu/7501/2024, yang merupakan bagian dari upaya memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan kepala daerah.
Melalui pengumuman ini, KPU Kabupaten Gorontalo menegaskan komitmennya dalam menjamin keterbukaan informasi terkait pengelolaan dana kampanye. Setiap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo diwajibkan untuk menyerahkan laporan awal dana kampanye sesuai dengan peraturan yang berlaku. Laporan ini mencakup jumlah dana yang diterima dan pengeluarannya sejak awal kampanye hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
KPU berharap masyarakat dapat ikut serta mengawasi proses ini untuk menjaga integritas pemilihan dan mencegah potensi pelanggaran terkait penggunaan dana kampanye.
Akses Informasi Melalui QR Code dan Link Resmi
Untuk memudahkan akses masyarakat terhadap informasi terkait laporan dana kampanye, KPU Kabupaten Gorontalo menyediakan infografis dengan QR code yang dapat di-scan. Selain itu, informasi lengkap mengenai hasil penerimaan laporan awal dana kampanye dapat dilihat melalui link resmi yang telah disediakan oleh KPU.
Dengan adanya akses terbuka ini, KPU Kabupaten Gorontalo berupaya memastikan agar informasi terkait dana kampanye mudah dijangkau oleh publik, sebagai bagian dari langkah untuk mewujudkan pemilu yang transparan dan dapat dipercaya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai laporan awal dana kampanye ini, masyarakat dapat mengunjungi laman resmi KPU Kabupaten Gorontalo melalui link berikut: https://kab-gorontalo.kpu.go.id.
(d09)