Kota Gorontalo — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo telah mengumumkan hasil penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Pengumuman ini tertuang dalam Nomor: 480/PL.02.4-Pu/7571/2024, yang merangkum semua tanda terima dan berita acara terkait penerimaan LADK dari pasangan calon yang bersaing di Pilwako Kota Gorontalo.
KPU Kota Gorontalo memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi terkait hasil penerimaan LADK melalui tautan resmi. Masyarakat dapat melihat hasil penerimaan tersebut dengan mengunjungi tautan berikut atau dengan memindai QR Code yang tersedia pada gambar pengumuman.
Laporan awal dana kampanye tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban administratif, tetapi juga merupakan alat pengawasan yang penting. Dengan melaporkan semua dana yang diterima dan dikeluarkan, pasangan calon diharapkan dapat menunjukkan integritas dan tanggung jawab dalam menggunakan sumber daya kampanye mereka.
KPU berharap, dengan adanya pengumuman ini, masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana kampanye, sehingga Pilwako 2024 dapat berlangsung dengan adil dan transparan.
(d09)