Kritik terhadap RUU Minerba: Kampus dan Ancaman pada Kebebasan Akademik

Pengamat pendidikan Darmaningtyas menilai aturan kampus boleh mengelola tambang di Rancangan Undang-undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) akan merusak muruah pendidikan tinggi. (SUmber Foto: Istimewa)

DAILYPOST.ID Jakarta– Pengamat pendidikan Darmaningtyas mengkritik aturan dalam Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang memungkinkan perguruan tinggi mengelola tambang. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi merusak muruah pendidikan tinggi dan mengalihkan fokus perguruan tinggi dari tugas utamanya, yaitu mengembangkan ilmu pengetahuan.

“Saya kira ini RUU yang akan semakin merusak muruah pendidikan tinggi, khususnya PTN/PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum), karena arahnya menjadi tidak jelas antara pengembangan ilmu pengetahuan dan bisnis tambang,” ujar Darmaningtyas kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (25/1).

https://wa.wizard.id/003a1b

Darmaningtyas menyatakan kekhawatirannya bahwa tenaga pendidik di kampus akan lebih sibuk mengurus tambang dibandingkan menjalankan tugas utama mereka, yaitu mengajar dan melakukan penelitian. Hal ini dinilai akan berdampak buruk pada fungsi pendidikan di perguruan tinggi.

Baca Juga:   Mengenal Human Metapneumovirus (HMPV): Fakta, Gejala, dan Pencegahannya

Ia juga menyoroti potensi hilangnya kebebasan akademik di kampus jika terlibat dalam pengelolaan tambang. Menurutnya, keterlibatan tersebut dapat membahayakan proses demokrasi, terutama karena perguruan tinggi mungkin akan sulit untuk bersikap kritis terhadap kebijakan pemerintah.

“PT harusnya menjaga kebenaran. Tapi kalau dia sendiri terlibat dalam kerusakan lingkungan, bagaimana mungkin bisa bersuara jujur dan lantang?” katanya.

Darmaningtyas memperingatkan bahwa keterlibatan perguruan tinggi dalam bisnis tambang dapat memunculkan “self-censorship” di kalangan akademisi, di mana kebebasan berpendapat menjadi terkekang, bukan karena tekanan dari pihak luar, tetapi karena ketergantungan pada izin tambang dari pemerintah.

Baca Juga:   Tanpa Presidential Threshold, Bagaimana Cara Batasi Jumlah Capres-Cawapres?

“Kebebasan berpendapat sebagai wujud demokrasi tidak ada lagi. Bukan karena ditekan oleh militer, tapi self-censorship,” tegasnya.

Terkait argumen bahwa pengelolaan tambang oleh kampus dapat menekan biaya pendidikan, Darmaningtyas tidak sependapat. Ia menegaskan bahwa pembiayaan pendidikan tinggi seharusnya menjadi tanggung jawab negara, bukan dialihkan ke perguruan tinggi atau pihak swasta.

“Ini sekaligus bentuk kejahatan negara terhadap pendidikan tinggi karena ketika negara tidak mau lagi membiayai pendidikan tinggi, maka tanggung jawab pendanaannya dialihkan ke swasta dengan turut mengelola tambang,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa aturan yang memperbolehkan perguruan tinggi mengelola tambang bertujuan untuk memberikan tambahan pemasukan bagi universitas demi menunjang aktivitas mereka.

Baca Juga:   Pendekatan Revolusioner: Menghapus Memori Buruk dengan Asosiasi Positif

“Semangatnya adalah bagaimana mencarikan dana untuk universitas-universitas,” ucap Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (23/1).

Namun, kritik seperti yang disampaikan oleh Darmaningtyas memunculkan perdebatan mengenai apakah pendekatan ini sesuai dengan visi pendidikan tinggi dan prinsip demokrasi di Indonesia.

(d10)

 

Share:   

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia