Kuasa Hukum dan Korban Desak Polres Indramayu Segera Tangkap “Sponsor Nakal”

DAILYPOST.ID , Indramayu, Kamis 23 Oktober 2024 – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok sponsor yang menimpa Samsul Hadi, warga Desa Lemah Ayu, Kecamatan Kertasemaya, Indramayu, terus bergulir. Korban dan kuasa hukumnya mendesak Polres Indramayu untuk segera menangkap dan mengadili pelaku yang diduga telah melakukan penipuan.

Samsul Hadi, korban dalam kasus ini, menceritakan bahwa ia awalnya diperkenalkan dengan Supyan alias Ucup oleh temannya, Wahyudin, pada bulan Agustus. Supyan, yang beralamat di depan Polsek Sliyeg, Desa Tambi Lor, Kecamatan Sliyeg, menjanjikan dapat membantu proses keberangkatan Samsul sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Korea Selatan.

“Saya dijanjikan akan diberangkatkan ke Korea Selatan dalam waktu dua bulan setelah menyerahkan uang muka,” ujar Samsul

Pada tanggal 20 Agustus 2024, Samsul menyerahkan uang titipan sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada Supyan sebagai uang Titipan pembayaran proses penempatan PMI ke Korea Selatan. Namun, hingga saat ini, janji tersebut tak kunjung terealisasi.

Merasa menjadi korban penipuan, Samsul Hadi melaporkan Supyan alias Ucup ke Polres Indramayu pada tanggal 20 September 2025, dengan bukti laporan LP/B/970/IX/2025/SPKT/POLRES INDRAMAYU/POLDA JAWA BARAT.

Kuasa hukum Samsul Hadi, H. Saprudin, SH, MTJ. CPM., dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dharma Bakti, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami mendesak Polres Indramayu untuk segera memproses laporan klien kami. Jangan biarkan pelaku penipuan ini berkeliaran bebas dan terus mencari korban lainnya,” tegas Saprudin saat ditemui di kantornya di Jalan Istikomah, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu.

Saprudin menambahkan, pihaknya meyakini bahwa Supyan telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

“Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menangkap dan mengadili pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari,” ujar Saprudin.

Kasus ini menjadi perhatian serius LBH Dharma Bakti, yang berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang menjadi korban tindak pidana. Pihaknya berharap agar Polres Indramayu dapat bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus ini demi keadilan bagi korban.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia