Lahan Berstatus HGU Dibahas di Asahan

Biro Sumatera Utara

DAILYPOST.ID Asahan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menggelar rapat berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Asahan.

Rapat yang dihadiri Wakil Bupati Asahan, Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Asisten, OPD, Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Asahan, Kepala UPT KPH III Kisaran, Camat se-Kabupaten Asahan, dan para pimpinan perusahaan perkebunan BUMN/swasta di wilayah Kabupaten Asahan tersebut digelar di aula Melati, kantor Bupati Asahan, Rabu (17/6/2026).

Kegiatan ini berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Asahan, Ahmad Nizar Simatupang menyampaikan, maksud rapat ini adalah untuk membahas berbagai permasalahan, perkembangan, dan informasi terkait pengelolaan serta pemanfaatan lahan yang berstatus HGU.

“Sedangkan tujuan diadakan rapat ini adalah untuk mengintervensi data dari pemegang HGU di Kabupaten Asahan,”  katanya.

Sementara itu, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menyampaikan, keberadaan HGU di Kabupaten Asahan memiliki peran strategis sebagai motor penggerak roda perekonomian daerah.

Menurutnya, sektor HGU mampu membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan investasi, serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

“Di satu sisi, HGU menjadi motor penggerak roda ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, dan meningkatkan pendapatan daerah melalui investasi. Namun di sisi lain, pengelolaannya harus tetap berpijak pada prinsip keadilan, kepatuhan hukum, dan kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan pentingnya optimalisasi pemanfaatan lahan HGU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun plasma minimal 20 persen bagi masyarakat sekitar secara nyata dan transparan sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

Ia juga mengimbau agar para pemegang HGU taat membayar pajak daerah sebagai bentuk kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan di Kabupaten Asahan sehingga manfaat kehadiran perusahaan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Kemudian, terkait penyelesaian persoalan agraria, Taufik mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pentingnya penerapan praktik budidaya ramah lingkungan serta menghindari pembukaan lahan dengan cara membakar demi menjaga kelestarian lingkungan hidup,” terangnya.

Pemkab Asahan bersama BPN disebut akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pemanfaatan lahan HGU, khususnya lahan yang belum dimanfaatkan secara produktif agar dikelola sesuai ketentuan.

Terakhir, Bupati Asahan juga berharap agar perusahaan pemegang HGU dapat menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang tepat sasaran serta menjaga kondusivitas wilayah.

“Mari kita bersama-sama membangun daerah ini dengan semangat gotong royong, menjaga keharmonisan demi terwujudnya Kabupaten Asahan yang sejahtera, religius, dan berkelanjutan,” tutupnya.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia